Kumparan Logo

Said Iqbal Klaim Menaker Setuju Hapus Pajak JHT

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengeklaim Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 0%.

Dukungan tersebut, kata Said, bakal disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pak Menteri Tenaga Kerja sangat mendukung pajak JHT 0%, kami bersepaham, bersepakat. Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau, Menteri Tenaga Kerja, setuju JHT itu 0%,” ujar Said usai bertemu Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (9/7).

Said berpandangan, apabila penghapusan pajak JHT belum dapat direalisasikan, pemerintah lebih baik menaikkan ambang batas JHT yang dikenakan pajak.

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock

Saat ini manfaat JHT di bawah Rp 50 juta bebas pajak, sedangkan di atasnya kena pajak final 5%. Menurutnya, batas itu perlu ditinjau ulang agar beban pajak pekerja berkurang. Said usul ambang batas JHT kena pajak naik menjadi Rp 400 juta.

"Kalau tidak 0% ambang batasnya naik sampai Rp 400 juta,” tutur Said.

Ia pun meminta pemerintah secara bertahap mengevaluasi kebijakan perpajakan atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, hingga manfaat jaminan pensiun.

kumparan post embed