Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menerbangkan Drone Ada Aturannya Loh, Yuk Simak Aturannya!
Halo semua, Selamat datang di https://m.kumparan.com/bowo-susilo. Salam kenal ya... Aku lahir di Lampung, dari 2 bersaudara. Saya lulusan D3 Teknik dan Manajemen Industri, disalah satu kampus dibawah naungan Kemeperin RI. Selain kuliah untuk lanjut D4, saya juga aktif di dunia blogger. Ini Blog aku https://www.bowosusilo.com. Hobi aku traveling, kulineran, nonton dan juga olahraga. Untuk email kerjasama boleh di email ke sini ya [email protected].
Best Regards,
Bowo Susilo
15 November 2019 11:40 WIB
Diperbarui 25 November 2019 9:33 WIB
Tulisan dari Bowo Susilo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Diera yang semakin modern ini membuat teknologi terus bermunculan dan terus berkembang dari tahun ke tahun. Nah tentunya teman-teman semua sudah tidak asing lagi kan dengan kata “Drone”. Bukan hanya aparatur Negara yang bisa memiliki Drone, namun rakyat sipil pun sudah banyak yang memilikinya.
ADVERTISEMENT
Nah tahukah kalian, bahwa menerbangkan Drone ada aturannya loh. Jadi bukan hanya asal punya Drore, lantas bisa menerbangkannya dengan asal-asalan ya. Dalam hal ini yang paling bertanggung jawab dalam menerbangkan Drone adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Tanggal 7 November 2019, Kumparan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mengadakan acara “Temu Blogger, Edukasi Menerbangkan Drone di Ruang Publik”. Nah beruntungnya saya adalah salah satu Blogger yang mendapatkan kesempatan untuk menghadiri acara keren ini.
Tentunya saya excited banget dong, karena saya memang belum paham betul gimana cara menerbangkan Drone dan pengen tau juga regulasinya seperti apa. Acaranya berlangsung di Menara Kibar, Jalan Raden Saleh Raya No.46A, Cikini, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam acara ini turut hadir Bapak Nur Isnin Istiartono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, Drone sudah menjadi kebutuhan yang penting terutama bagi para traveler dan juga para pekerja. Drone memiliki fungsi untuk mengabadikan momen di udara yang akan terlihat cantik dan bagus. Saat ini Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan, terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar paham dan mengerti regulasi menerbangkan Drone di ruang publik.
Drone merupakan pesawat yang memiliki ukuran kecil yang dapat diterbangkan tanpa pilot di dalamnya. Pesawat udara tanpa awak ini memiliki beberapa kegunaan, diantaranya :
ADVERTISEMENT
Tentunya masih banyak lagi kegunaan dari Drone. Dengan berbagai kegunaan dan kelebihan dari Drone, membuat masyarakat juga ingin memiliki agar bisa digunakan untuk berkarya seperti youtuber misalnya. Sekarang ini sudah banyak banget para Youtuber yang memanfaatkan Drone untuk mempercantik dan memperindah dalam pembuatan video.
Seperti yang dijelaskan oleh Captain Meddy Yogastoro selaku Inspektur Kelaikudaraan DKPPU. Beliau menjelaskan soal pembagian tipe Drone. Nah tipe Drone hanya dibagi menjadi dua kategori diantaranya berdasarkan beratnya. Yang pertama adalah Small Drone yang memiliki berat dibawah 25kg dan yang kedua adalah Drone yang memiliki berat lebih dari 25kg saat diterbangkan.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memiliki tugas untuk mengawasi operasional Drone yang ada di seluruh Indonesia agar tidak menyalahi aturan dan bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Seseorang jika sudah memiliki Drone, tentunya juga harus paham betul tentang cara penggunaannya dan tahu aturan-aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Aturan Menggunakan Drone
Sebelum memiliki Drone alangkah baiknya tahu lebih dulu aturannya. Nah peraturan untuk pengoperasian Drone sudah tertera pada Peraturan Pemerintah, PP 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Indonesia.
Peraturan yang kedua adalah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 (Civil Aviation Safety Regulation Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System).
Nah saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sedang mempersiapkan aturan untuk diterapkan. Peraturan yang disiapkan adalah soal izin terbang Drone dan juga harus ada sertifikat. Nantinya yang memiliki Drone wajib mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Tujuannya adalah agar mendapatkan sertifikat qualified yang merupakan Lisensi dari Federasi Aero Sport Indonesia. Nah sertifikat ini nantinya bisa berlaku kurang lebih 2 tahun. Dengan demikian maka pengguna Drone akan lebih aman dan terjaga serta sudah memahami betul soal Drone.
ADVERTISEMENT
Hadir juga Okta Kurnia Putra selaku Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan. Beliau juga menyampaikan beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur soal penerbangan Drone.
Jika teman-teman menggunakan Drone tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tentunya akan mendapatkan sanksi tegas loh. Berikut adalah peraturannya:
PM 47 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindakan dan sanksi administratif. Sanksi tegasnya adalah pemaksaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara atau sampai menjatuhkan pesawat tanpa awak (Drone) pada area yang aman.
Sanksi Administratif nya adalah peringatan, pembekuan persetujuan, pencabutan persetujuan, denda, hingga sanksi pidana sesuai dengan undang-undang.
Berikut adalah beberapa hal yang harus kalian tahu saat hendak menerbangkan Drone:
ADVERTISEMENT
Oke itulah beberapa ilmu pengetahuan yang saya dapat saat mengikuti acara Temu Blogger bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Kumparan. Semoga bermanfaat ya teman-teman :)
Salam,
#RegulasiPesawatUdaraTanpaAwak