May Day 2026: Mengembalikan Keadilan Upah Buruh ke Dalam Teks Konstitusi

Undergraduate at Faculty of Law Sam Ratulangi University
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Boydo Saragih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap kali kalender menunjuk tanggal 1 Mei, ruang publik kita nyaris selalu disesaki oleh keributan yang sama: tarik-ulur angka minimum upah buruh. Sialnya, perdebatan ini terlalu lama dibiarkan terjebak dalam ruang kedap bernama "hukum administratif" dan "kalkulasi ekonomi". Kita sibuk menghitung persentase pertumbuhan daerah, tapi lupa membedahnya dengan pisau analisis tertinggi di republik ini: Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia.

Mari kita letakkan hitung-hitungan kalkulator sejenak dan kembali membuka UUD 1945.
Pasal 27 ayat (2) mengamanatkan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam perspektif HTN, frasa "penghidupan yang layak" ini bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan constitutional directive/ perintah langsung konstitusi kepada negara selaku pemegang mandat welfare state.
Artinya, hak atas upah yang layak adalah hak asasi fundamental yang dijamin konstitusi, bukan sekadar produk kesepakatan perdata antara buruh dan majikan.
Dilema Negara: Antara Investasi dan Kemanusiaan
Tentu, memposisikan pemerintah semata-mata sebagai "penindas" yang pro-pemodal adalah simplifikasi yang buta realitas. Hukum tata negara kita tidak bekerja di ruang hampa. Di pertengahan 2026 ini, negara dituntut menyeimbangkan dua pilar yang sama-sama krusial: menjaga kepastian hukum bagi iklim investasi agar roda ekonomi (dan lapangan kerja) tetap tercipta, sekaligus melindungi warga negaranya dari eksploitasi.
Regulasi pengupahan yang tersentralisasi dan dikunci dengan formula baku saat ini lahir dari niat rasional pemerintah untuk mewujudkan pilar pertama: kepastian bagi investor. Masalahnya, ketika hukum ditarik terlalu kaku menjadi sekadar formula matematis yang berlaku gebyah-uyah (pukul rata) dari pusat, hukum sering kali kehilangan kepekaannya terhadap pilar kedua: realitas kemanusiaan di akar rumput.
Memanusiakan Upah Buruh
Di sinilah letak anomali hukum ketenagakerjaan kita hari ini. Ketika standar upah direduksi menjadi sekadar deretan angka administratif pembentuk cost of production, kita secara tidak sadar sedang mereduksi harkat martabat manusia.
Hukum sejatinya harus dikembalikan pada filosofinya. Jika kita meminjam napas nilai luhur seperti Sitou Timou Tumou Tou—bahwa manusia hidup untuk memanusiakan manusia lainnya, maka regulasi negara haruslah menjadi manifestasi dari filosofi tersebut. Upah tidak boleh dihitung sekadar untuk memastikan seorang buruh tidak mati kelaparan agar esok hari bisa kembali berdiri di depan mesin pabrik. Upah harus dihitung agar ia bisa menyekolahkan anaknya, memiliki waktu istirahat yang manusiawi, dan hidup dengan martabat utuh sebagai subjek hukum.
Desentralisasi Keadilan
Lantas, bagaimana jalan keluarnya agar konstitusi tidak sekadar menjadi monumen teks yang mati?
Pemerintah tidak perlu diserang secara membabi buta, tetapi kebijakan hukumnya harus dikritisi agar lebih fleksibel. Dalam kerangka HTN, asas desentralisasi harus dikembalikan rohnya dalam urusan pengupahan. Dewan Pengupahan Daerah dan pemerintah daerah harus diberikan ruang diskresi (kewenangan bertindak) yang lebih bermakna untuk menafsirkan frasa "kebutuhan hidup layak", karena standar kemanusiaan di suatu daerah industri tentu tidak bisa disamakan persis dengan daerah agraris.
Selain itu, negara perlu secara agresif mendorong instrumen hukum penyokong di luar upah minimum. Kalau upah minimum (sebagai jaring pengaman terbawah) harus ditekan demi menjaga perusahaan tetap bernapas, maka negara harus turun tangan menyubsidi hak hidup layak pekerja melalui cara lain: akses transportasi publik yang terjangkau, layanan kesehatan gratis yang tidak birokratis, hingga kemudahan perumahan pekerja.
Pada peringatan May Day 2026 ini, kita perlu menyadari bahwa menegakkan keadilan upah bukan berarti memusuhi negara atau menghancurkan pengusaha. Keadilan upah adalah memastikan bahwa teks suci konstitusi kita tentang "kemanusiaan" benar-benar mewujud dalam piring nasi dan masa depan kelas pekerja di Indonesia.
