Berkas Lengkap, 2 Pemasok Senpi dan Peluru untuk KKB Nduga Siap Disidangkan

Konten Media Partner
15 Oktober 2022 15:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku penyelundupan senjata api dan amunisi yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku penyelundupan senjata api dan amunisi yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Dua orang terduga pelaku penyelundupan senjata api dan peluru tajam di Yalimo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dan barang bukti diproses hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/14/VI/2022/Papua/Res Yalimo Tanggal 29 Juni 2022. Penyerahan 2 tersangka ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan kedua tersangka yakni AN (30) dan LLT (42). Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa 1 pucuk senjata api laras pendek rakitan, 615 butir peluru tajam dan 2 buah magasin.
Keduanya tertangkap razia kendaraan di Jalan Trans Papua yang menghubungkan Jayapura-Wamena. Razia digelar oleh Polres Yalimo pada akhir Juni 2022. Saat kendaraan dan barang bawaan milik keduanya diperiksa, ditemukan senjata api dan peluru tajam.
Sebanyak 615 peluru tajam ditemukan di dalam 2 jeriken berukuran 5 liter. Sedangkan senjata api yang ditemukan adalah pistol rakitan jenis FN, 2 magasin senjata api jenis V2 Sabhara dan magasin SS1.
ADVERTISEMENT
"Peluru dan senjata api diketahui akan diserahkan kepada KKB wilayah Nduga pimpinan Egianus Kogoya," kata Kamal, Sabtu (15/10/2022).
Akibat perbuatannya, AN (30) dan LLT (42) dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.