Konten Media Partner

4 Tahun Terbentuk, Partai Papua Bersatu Butuh Pengakuan Pemerintah

13 Juli 2018 20:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 Tahun Terbentuk, Partai Papua Bersatu Butuh Pengakuan Pemerintah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Gubernur Papua diminta untuk membentuk tim terpadu sebagai utusan pemerintah pusat dalam pembentukan partai politik lokal di Papua dan Papua Barat. Desakan itu dilakukan agar legalitas partai lokal dapat diakui oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Pendiri dan Ketua Umum partai lokal bernama Partai Papua Bersatu (PPB), Kris D.J. Fontaba, menyebut pembentukan partai lokal diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E tentang Pemilihan Umum dan Pasal 28E tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Regulasi lain yang mengatur pembentukan partai lokal di Papua dan Papua Barat, kata dia, adalah UU Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberlakuan otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat. Selain itu, UU Pemilu Nomor 32 tahun 2002 tentang peserta pemilu.
Pilkada di Papua (Foto: Bumi Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Pilkada di Papua (Foto: Bumi Papua)
Dosen hukum Universitas Cendrawasih, Melkias Hetharia, berpendapat Pasal 28 dalam UU Otonomi Khusus Papua membenarkan dibentuknya partai politik lokal. Namun, ia menekankan bahwa sebenarnya pasal tersebut multitafsir.
“Rakyat yang membaca itu bisa saja dapat membentuk partai politik nasional maupun partai politik lokal di daerahnya," kata Melkias dalam Seminar Partai Lokal Bersatu di Jayapura, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
Perwakilan anggota Komisi I DPRD Papua, Tan Wie Long, menyebut Partai Papua Bersatu sudah 4 tahun dibentuk. Namun, hingga saat ini belum diakui atau belum memiliki legitimasi dari pemerintah.
“Pada dasarnya partai lokal bisa mengangkat nama baik orang Papua, serta membantu mendukung program pemerintah Papua secara nasional,” ujarnya.
(Imelda)