Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Kuasa Hukum Tersangka Candaan Bom Pesawat Lion Air Minta Pramugari Diperiksa
12 Juni 2018 14:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pesawat Lion Air (Foto: Aviatren.com)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Penetapan status tersangka Frantinus Nigiri tersangka kasus candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 pada 28 Mei 2018, tak memiliki dasar hukum yang kuat. Apalagi penetapan status tersangka Frantinus tak dibarengi dengan pemeriksaan pramugari, pilot dan petugas keamanan Bandar Udara Pontianak.
Empat orang kuasa hukumnya yakni Frederika Korain, Dafid S. Maturbong, Aloysius Renwarin dan Elias Pekei kepada jurnalis di Kota Jayapura menyebutkan dalam keadaan sebenarnya, Frantinus tak mengatakan dirinya membawa bom, melainkan menyampaikan kepada pramugari bahwa di dalam tasnya itu berisi tiga buah laptop dan kalimat yang dikatakan adalah "Awas bu, ada tiga laptop dalam tas saya."
"Dia tidak mengatakan bom, pramugari itu sendiri yang membuat penumpang panik dengan membuat pernyataan bahwa ada penumpang yang membawa bahan cepat meledak," ujar Frederika Korain, Selasa (12/6/2018)
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kuasa hukum Frantinus Nigiri minta pihak penyidik dari Kementrrian Perhubungan RI segera memeriksa pramugari yang bertugas termasuk pilot dan petugas bandara.
"Ini harus diungkap, karena saat ini seolah-olah Frantinus yang dijadikan satu-satunya orang yang bertanggungjawab atas peristiwa di Lion Air," tuturnya.
Selain itu, para kuasa hukum ini juga mengungkapkan terkait video pernyataan maaf atas lelucon bom diatas pesawat, merupakan rekasaya dan inisiatif dari pengacara terdahulu yang mendampingi Frantinus Nigiri.
"Kalau kita lihat videonya itu bukanlah sesuatu yang dikatakan secara bebas dari hatinya. Matanya itu tertuju pada teks dan kita sudah dapat teks asli yang ditulis oleh pengacara terdahulu, kita akan jadikan itu sebagai barang bukti," jelas Frederika.
Frederika menambahkan, pihaknya akan terus menuntut keadilan atas kasus ini dan rencananya akan ke Pontianak usai lebaran. (Liza)
ADVERTISEMENT