Massa Pendukung Plt Bupati Mimika Geruduk PN Jayapura, Ini Tuntutannya

Konten Media Partner
8 Maret 2023 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa pendukung Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura. Foto: Faisal Narwawan/BumiPapua
zoom-in-whitePerbesar
Massa pendukung Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura. Foto: Faisal Narwawan/BumiPapua
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Massa pendukung Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura. Massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Keadilan menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan proses hukum kasus yang dihadapi Johannes Rettob.
ADVERTISEMENT
Diketahui Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat Rettob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.
Koordinator Aksi Aliansi Pemuda Peduli Keadilan, Nelson Komangal dalam tuntutannya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
"BPK jelas tak menyebutkan ada kerugian negara dalam kasus ini. Tapi, kejaksaan justru menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka," kata Nelson Komangal dalam orasinya, Rabu (8/3/2023).
Dia memaparkan biaya untuk pembelian pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 masih kurang tapi justru kasus ini disebut perbuatan korupsi. Bahkan seluruh bukti nota pembelian telah dilampirkan dalam proses pemeriksaan BPK.
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam pelimpahan berkas tahap dua tanpa dihadiri Johannes Rettob. Padahal dalam penyerahan berkas, para tersangka harus menandatangani berita acara.
"Proses pelimpahan berkas ke pengadilan tidaklah sah dan lengkap. Perbuatan ini telah melanggar hukum acara pidana dan merampas hak asasi Plt Bupati Mimika," katanya.
Massa menjelaskan dugaan perkara tersebut pernah dilaporkan ke KPK dan telah diselidiki pada 2017-2019 dan kasusnya telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Aliansi Pemuda Peduli Keadilan menuntut:
ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Praperadilan

Sidang perdana praperadilan Plt Bupati Mimika dan Kejati Papua. Foto: Faisal Narwawan/BumiPapua
Setelah sempat ditunda, sidang praperadilan dugaan korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob akhirnya digelar Rabu (8/3/2023). Harusnya sidang perdana ini digelar 3 Maret lalu. Namun karena Kejati Papua tak hadir, maka diundur hari ini.
Sidang agenda pembacaan permohonan gugatan dipimpin hakim tunggal Zaka Tallapaty di PN Kelas 1A Jayapura.
Sidang dihadiri oleh tim kuasa hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob selaku pemohon dan tim Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon.
Dalam sidang tersebut, pihak Johanes Rettob meminta penetapan tersangka kliennya oleh Kejati Papua dibatalkan.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Johannes Rettob dan Silvi Herawati tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap para pemohon," ujar tim kuasa hukum Johannes Rettob.
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan permohonan gugatan, tim Kejati Papua menyampaikan akan memberikan jawaban dalam bentuk tertulis pada Kamis (9/3/2022) besok.
Hakim tunggal Zaka Tallapaty memutuskan sidang akan dilanjutkan pada esok hari pukul 10.00 WIT dengan agenda jawaban dari termohon.
Mewakili tim kuasa hukum, Juhari mengatakan pihaknya akan fokus pada sidang praperadilan. Ia menegaskan sidang praperadilan tetap berjalan dan baru dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama terhadap perkara pokok.
(Faisal Narwawan)