Pemda Mappi Gratiskan Tiket Mudik Nataru

Konten Media Partner
18 Desember 2022 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat adat Mappi. (Foto Humas Pemkab Mappi)
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat adat Mappi. (Foto Humas Pemkab Mappi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pemerintah Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan menggratiskan tiket pesawat dan kapal laut jelang natal dan tahun baru (nataru) bagi warganya yang memiliki KTP setempat.
ADVERTISEMENT
Tiket penerbangan dan pelayaran gratis diberikan kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa khusus orang asli Papua. Namun, program subsidi ini tak berlaku bagi PNS, TNI, Polri, anggota DPRD, karyawan swasta, BUMN, BUMD, PKD, pimpinan dan anggota parpol.
Pendaftaran program ini dilakukan mulai 9 – 23 Desember 2022 di Kantor Dinas Perhubungan Mappi. Sedangkan syarat yang harus dimiliki penerima manfaat adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan tidak mampu dari distrik, kelurahan atau kampung setempat. Sedangkan persyaratan bagi pelajar dan mahasiswa, yakni kartu pelajar atau kartu mahasiswa, KK, dan KTP bagi yang sudah memilikinya.
Program tersebut berlaku dengan rute penerbangan Kepi-Merauke, Kepi-Bade (PP), Kepi-Senggo (PP). Lalu untuk pelayaran atau kapal laut adalah rute Kepi-Mur-Asiki (PP).
ADVERTISEMENT
Penjabat (Pj) Bupati Mappi, Michael Gomar menyebutkan pemberian subsidi penerbangan dan pelayaran gratis saat nataru diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam mengantisipasi dampak inflasi penyesuaian harga BBM.
"Masyarakat yang ingin merayakan nataru dapat memanfaatkan layanan transportasi yang disediakan oleh pemerintah dan program ini dikhususkan bagi masyarakat orang asli Papua yang berdomisili di Mappi," katanya.
Pemkab Mappi menyebutkan pemberian subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Selain itu, Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 tahun 2022, tentang kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Serta Perbup Nomor 34 tahun 2022, tentang APBD Perubahan Mappi.