Penebangan Hutan di Cagar Alam Cyclop Terus Terjadi

Konten Media Partner
18 Juli 2018 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penebangan Hutan di Cagar Alam Cyclop Terus Terjadi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Penebangan liar di cagar alam Cyclop terus menjadi buruan polisi hutan. Kali ini, 25 batang kayu diamankan polisi hutan dari dalam kawasan itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Pugu menyebutkan 25 batang kayu dibawa dengan mengunakan mobil bak terbuka dan pemiliknya tak mengantongi surat angkutan kayu yang sah. “Pemilik kayu saat ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya, Selasa (17/7).
Dinas Kehutanan setempat minta warga tak melakukan penebangan pohon secara liar di cagar alam Cyclop, sebab, hutan Cyclop sangat besar manfaatnya untuk masyarakat di Kabupaten dan Kota Jayapura. Salah satunya dalam mengatasi krisis air.
Bukan kali ini saja penebangan kayu dilakukan di cagar alam Cyclop dilakukan. Beberapa waktu lalu juga tertangkap hasil penebangan kayu jenis Sowang yang berasal dari Cyclop. Biasanya kayu jenis Sowang digunakan dalam pembuatan arang.
ADVERTISEMENT
“Kami minta kepada pengusaha ikan bakar ataupun pemilik dagangan sate, agar beralih dari arang. Bisa saja menggunakan tempurung atau bahan baku lainnya,” ucapnya.
Yan menambahkan sesuai dengan UU nomor 18/2013 yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan penebangan tanpa ijin dan ada sanksi berupa hukuman 1 hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
(Qadri)