Polisi Bongkar Transaksi Senpi Asal Papua Nugini Barter Ganja di Kota Jayapura

Konten Media Partner
30 Maret 2024 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Jayapura Kota saat merilis temuan senjata api asal Papua Nugini. Foto: Polresta Jayapura Kota
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Jayapura Kota saat merilis temuan senjata api asal Papua Nugini. Foto: Polresta Jayapura Kota
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- RM, warga negara Papua Nugini ditangkap di seputaran Pasar hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura karena kedapatan menyimpan senjata api dan amunisi.
ADVERTISEMENT
RM ditangkap Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bersama Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota pada Minggu (24/2 /2024), sekitar pukul 19.40 WIT.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon menyebutkan dalam pengembangan kasusnya, RM mengaku senjata api akan dibarter dengan ganja yang dibawa oleh MLM di seputaran Pelabuhan Laut Jayapura.
“RM membarter narkotika jenis ganja dari tangan MLM yang merupakan warga Papua Barat. Saat ini, MLM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan penangkapan,” kata Victor, saat keterangan pers, Sabtu (30/3/2024).
Victor bilang, RM membawa senjata api dari Papua Nugini dengan 9 paketan ganja seharga Rp30 juta. Nantinya, ganja yang didapat RM akan dijual di Papua Nugini dengan harga Rp70 juta.
ADVERTISEMENT
“Status MLM yang DPO tetap akan dikembangkan. Kami juga masih melakukan uji balistik senjata api. Sementara amunisi yang ditemukan dari tangan RM adalah amunisi kaliber 5,6 mm," kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, RM dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Kami berharap peran serta masyarakat dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, baik dalam menjaga kamtibmas maupun pengungkapan tindak pidana, seperti pengungkapan senjata api di tengah masyarakat,” Victor menambahkan.