Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi di Jayapura Gagalkan Penukaran Ganja Papua Nugini dengan Sepeda Motor
22 Februari 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polresta Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan ganja yang berasal dari Papua Nugini untuk dibarter atau ditukar dengan sepeda motor ataupun barang elektronik lainnya.
ADVERTISEMENT
Kali ini, ganja seberat 11 kilogram tersebut dibawa oleh 3 orang warga negara Papua Nugini berinisial JY (28), JA (26) dan VA (20). Ketiganya ditangkap di perkebunan warga Kampung Baru Mosso Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan para pelaku mengaku akan bertransaksi dengan warga Jayapura di Argapura. Ketiganya mengaku belasan kilo ganja siap pakai akan dibarter dengan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik lainnya.
"Mereka berencana akan lakukan barter dengan tiga sepeda motor, telepon genggam, dan solar cell. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun kami masih dalami temuan ini," jelas Mackbon saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (22/2/2023).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan warga Mosso kepada anggota Polsub Sektor Skow Perbatasan RI-PNG bahwa adanya kendaraan roda empat yang mencurigakan di jalan masuk Kampung Mosso pada Minggu siang (21/2/2023).
ADVERTISEMENT
Polisi bersama Bea Cukai Jayapura tiba di lokasi yang dituju dan menemukan barang bukti ganja yang tersimpan pada 2 buah tas dan terlihat juga kendaraan milik pelaku. Namun polisi tak menemukan seorang pun di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya, warga melaporkan terdapat 5 orang yang diduga pelaku melarikan diri ke dalam hutan.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyekatan di jalan-jalan tikus ke Papua Nugini dan berhasil menangkap 3 pelaku di tempat berbeda.
Dua tersangka yakni JY dan VA ditangkap di Jalan masuk Air Panas Kampung Mosso dan JA diamankan di gapura perbatasan RI-Papua Nugini. Mereka kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 11 Kg ganja kering berbagai ukuran.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jayapura, Edy Susanto dalam kesempatan yang sama mengatakan sinergi bea cukai dengan kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan ganja masuk Jayapura.
"Ini yang temuan terbesar dan kami komitmen untuk bersinergi bersama. Selama ini kami telah melakukan pengawasan di pelabuhan dan menganalisa jaringan," kata Edy Susanto.
Ia mengakui, Kota Jayapura menjadi target pengedaran narkotika dari Papua Nugini. Dia berharap masyarakat Kota Jayapura lebih proaktif dalam melawan atau mengatakan tidak untuk narkoba. Dengan kasus ini, total sudah 11 kali penyelundupan narkoba digagalkan.
Kepada para pelaku disangkakan pasal 114 dan Pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(Faisal Narwawan)