Polisi Kaitkan Penikaman Kuli Bangunan di Wamena dengan Kerusuhan Lalu

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Papua dan panglima Cenderawasih saat interogasi NW, pelaku penikaman pekerja bangunan di Wamena. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua dan panglima Cenderawasih saat interogasi NW, pelaku penikaman pekerja bangunan di Wamena. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Wamena, BUMIPAPUA.COM - Kepolisian Daerah Papua mengungkap motif penikaman terhadap Deri Datu Padang, pekerja bangunan di Wamena yang terjadi pada Sabtu (12/10).
ADVERTISEMENT
Rabu (16/10) kemarin, polisi menangkap NW (35 tahun), pelaku yang diduga melakukan aksi penikaman di Jalan Ahmad Yani Wouma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, dalam keterangan pers di Polres Jawijaya menyebutkan NW mengaku dendam atas kematian salah satu anggota keluarganya dalam rusuh Wamena, 23 September lalu.
“NW balas dendam kepada orang lain. Saat itu yang melintas kebetulan adalah korban (Deri) bersama 5 orang lainnya yang berboncengan sepeda motor. Kami masih melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka. Pengungkapan kasus ini menjadi prioritas dari Panglima TNI maupun Kapolri,” tuturnya, Kamis (17/10).
Penangkapan NW dilakukan di Distrik Piramid. NW sempat melawan dalam penangkapannya dan polisi akhirnya bertindak tegas dengan menembak kaki NW, karena berusaha melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan NW, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah pisau bergerigi yang diduga digunakan untuk menikam korban.
Atas perbuatannya, NW dijerat dengan pasal 338 subsider dan pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diawali dengan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Stefanus)