Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Jaksa Gadungan Mengaku dari Kejaksaan Agung RI
21 Oktober 2019 15:53 WIB
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Seorang pemuda insial JKL, 35 tahun, ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan degan modus menyamar sebagai utusan pegawai Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan di wilayah Papua.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Martin Koagouw menerangkan, dengan modus itu pelaku mendatangi petugas yang berjaga pos Jembatan Holtekamp di Kota Jayapura dan menyampaikan agar setiap orang yang melintas di jembatan harus ijin ke Kejaksaan Tinggi dan harus melalui dirinya agar pagar bisa dibuka.
“Pelaku ditangkap Minggu (20/10) pada pukul 00.40 WIT di Jembatan Holtekamp. Saat itu pelaku sudah beroperasi selama 1 bulan di Jembatan Holtekamp dengan memalsukan identitasnya,” kata Martin di Kota Jayapura, Senin (21/10).
Dalam menjalankan aksinya, kata Martin, pelaku menggunakan atribut kejaksaan berupa seragam dan kartu identitas (ID Card) palsu yang dibelinya saat berobat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelaku mau dihargai bahwa dia adalah utusan dari Kejaksaan Agung dengan atribut yang digunakan untuk menyakinkan orang. Petugas pengamanan di Jembatan Holtekamp juga sempat terkecoh sebab pelaku menggunakan bahasa dengan istilah hukum,” jelas Martin.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, kata Martin, diduga pelaku mengalami stress. Sebab pernah mengikuti tes pegawai kejaksaan sebangak 2 kali tahun 2004 dan 2005 namun gagal, sehingga melakukan pemalsukan identitas.
Martin juga mengatakan, sejauh ini belum ada yang melapor sebagai korban penipuan jaksa gadungan. Tapi polisi akan terus mendalami kasus tersebut sebab dicurigai telah melakukan penipuan lain dengan modus yang sama.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 263 KUHP ayat 1 tentang pemalsuan identitas. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” jelas Martin. (Liza)
Live Update