Sekolah Tatap Muka Januari 2021 di Papua Belum Dilakukan

Konten Media Partner
4 Januari 2021 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SMA Mandala Trikora Jayapura yang masih menerapkan sekolah daring di tengah pandemi. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
SMA Mandala Trikora Jayapura yang masih menerapkan sekolah daring di tengah pandemi. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sekolah tatap muka di Papua hingga Januari 2021 belum dapat dilakukan. Hal ini masih menyiapkan segala fasilitas di sekolah terkait protokol kesehatan di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait menyebutkan prosedur protokol kesehatan harus dipenuhi dan dijalankan oleh semua pihak di sekolah.
"Jika aturan terkait protokol kesehatan tidak bisa dipenuhi, maka sekolah tidak boleh dibuka," jelasnya, Senin (4/1).
Termasuk pemberian izin pelaksanaan tatap muka di sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai kewenangannya. Terlebih pemerintah daerah yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing.
Persetujuan lainnya saat sekolah tatap muka adalah mendapat izin dari komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.
"Pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orangtua. Jika orangtua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” jelasnya, di Jayapura.
ADVERTISEMENT

Pendidikan di Tengah Pandemi Corona

Hal lainnya yang mesti diingat saat membuka sekolah tatap muka, maka sekolah wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
Chrsitian mengingatkan agar prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung. Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi, agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan baik,”katanya.
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan setempat tak bisa mewajibkan sekolah tatap muka dilakukan, padahal daerah tersebut masih zona merah atau sekolahnya belum siap sama sekali. Atau mewajibkan suatu sekolah harus daring, padahal jaringan internet di daerah tersebut sama sekali tidak ada.
"Kebijakan sekolah dapat dibuka tatap muka dikembalikan kepada setiap daerah, untuk berkordiasi dengan satuan tugas COVID-19 di daerah tersebut, apakah sekolah sudah bisa dilakukan tatap muka dengan memenuhi persyaratan ketat yang dimaksud dari SKB 4 Menteri," katanya.