Suku Malamoi Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Konten Media Partner
3 November 2022 11:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat adat Suku Malamoi di Sorong,Papua Barat saat menghadiri Kongres AMAN VI di Jayapura. (Foto Media Center KMAN VI)
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat adat Suku Malamoi di Sorong,Papua Barat saat menghadiri Kongres AMAN VI di Jayapura. (Foto Media Center KMAN VI)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Suku Malamoi di Sorong,Papua Barat mendesak DPR untuk mengesahkan UU Masyarakat adat yang sudah mengendap 12 tahun di DPR RI.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi, Sem Vani Ulimpa saat ditemui di Jayapura menjelaskan jika RUU Masyarakat Adat disahkan akan memproteksi masyarakat dari kepentingan korporasi.
"Setelah mengikuti Kongres AMAN VI dan mendengarkan berbagai masukan narasumber dan berdiskusi bersama dengan masyarakat adat dari pelosok nusantara, membuat kami memiliki energi baru, semangat dan motivasi untuk terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat ditetapkan secepatnya," katanya, Jumat (3/11/2022).
Ia menjelaskan banyak terjadi konflik antara masyarakat adat dan korporasi. Salah satunya dikarenakan banyak UU yang mengabaikan hak masyarakat adat.
"Sampai saat ini, masyarakat adat tak memiliki landasan hukum untuk dijadikan pijakan dalam melakukan advokasi atas hak-hak masyarakat adat, sehingga kami mendesak RUU Masyarakat Adat segera di toki (ketok palu atau disahkan), untuk selanjutnya dijabarkan ke daerah guna melindungi masyarakat adat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya siap memobilisasi masyarakat adat pada 2024 mendatang ke Senayan untuk duduk di depan gedung terhormat itu, guna mendesak di disahkannya RUU Masyarakat Adat. "Ini solusi terakhir, jika RUU itu molor terus," katanya.