Konten Media Partner

WNA Selundupkan Ganja 20 Kilogram ke Papua

4 Desember 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundupan ganja 20 kilogram oleh 3 WNA berwarga negara Papua Nugini. Foto: Polres Keeerom
zoom-in-whitePerbesar
Penyelundupan ganja 20 kilogram oleh 3 WNA berwarga negara Papua Nugini. Foto: Polres Keeerom
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA- Tiga orang warga negara asing (WNA) kedapatan menyelundupkan ganja seberat 20 kilogram ke Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Ke-3 WNA ini ditemani 2 orang WNI dalam melakukan aksinya. Kelima berinisial AW (26), IT (23) dan JK (20) yang merupakan Warga Negara Asing Papua Nugini. Lalu, EY (33) dan EW (26), warga negara Indonesia.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer menjelaskan penangkapan ke-5 orang dilakukan pada Senin (2/12/2024) di Jalan Trans Papua Kampung Workowana Arso. Saat patroli, polisi melihat mobil berwarna abu-abu yang dicurigai, sehingga langsung melakukan penggeledahan.
Penyelundupan ganja 20 kilogram oleh 3 WNA berwarga negara Papua Nugini. Foto: Polres Keeerom
“Saat penggeledahan, ditemukan 3 WNA di dalam mobil dan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu karung beras merek Ori Rice yang berisikan ganja kering," terang Kapolres, Rabu (4/12/2024).
Setelah digeledah, kelima orang pelaku beserta barang bukti yakni 2 tas yang berisi 18 paketan ganja plastik besar dan 272 plastik bening digiring ke Polres Keerom.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku mengaku menyelundupkan ganja dari PNG dengan melewati jalan darat dari Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, menuju arah Jayapura. Dan dilanjutkan untuk mengedarkan ganja di sekitaran wilayah Jayapura,” ujarnya.
Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar.