Perbaikan Rantai Pasok Sawit Berbasis Pendekatan Yurisdiksi Berkelanjutan

Bung Gunawan
Analis kebijakan publik, penulis, kolumnis, paralegal dan konsultan independen.
Konten dari Pengguna
2 Juni 2022 12:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bung Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perbaikan Rantai Pasok Sawit Berbasis Pendekatan Yurisdiksi Berkelanjutan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kelangkaan dan kenaikan harga produk olahan pertanian-perkebunan yang dialami minyak goreng, juga sempat dialami oleh komoditas pertanian dan peternakan seperti kedelai, dan daging sapi. Peristiwa tersebut harus dilihat tidak saja pada keterjangkauan masyarakat pada produk komoditas pertanian dan peternakan, akan tetapi harus dilihat dari keseluruhan rantai pasok, tidak hanya pada tata niaga, tapi sejak dari hulu yaitu tata guna tanah, budi daya, dan peran petani, pekebun, peternak dan masyarakat perdesaan.
ADVERTISEMENT
Konflik agraria dan dampak lingkungan hidup di kawasan perkebunan-perdesaan, perizinan dan hak atas tanah, petani pekebun yang tidak ikut untung akibat kenaikan harga internasional komoditas pertanian-perkebunan, dan penguasaan tanah perkebunan skala luas untuk budi daya hingga industri pengolahan dan pemasaran, menunjukan bahwa permasalahan produk perkebunan ada sejak di hulu rantai pasok.
Budi daya dan industri pengolahan pertanian-perkebunan memang diatur melalui pengaturan secara nasional, meski demikan kawasan perkebunan berada di kawasan yang terkait dengan masyarakat desa dan terkait dengan kewenangan Pemda. Untuk itu dalam perbaikan rantai pasok, perlu tanggungjawab dan kewenangan Pemda, serta pemerintah desa di batas yurisdiksi wilayah adminitratifnya dalam mewujudkan tata guna tanah dan tata kelola pertanian-perkebunan secara berkelanjutan guna melindungi tujuan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Pertanian-Perkebunan Berkelanjutan
Komitmen pemerintah Indonesia dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) diatur melalui Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB. Di dalam Perpres dinyatakan bahwa TPB bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Prinsip berkelanjutan dalam pembangunan pertanian kemudian diatur melalui UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang mengatur upaya mewujudkan pertanian berkelanjutan, melalui, pertama, pemanfaatan lahan budi daya sesuai dengan tata ruang dan tata guna lahan untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan; dan kedua, kegiatan budi daya memperhatikan kesesuaian dan kemampuan lahan dan pelestarian lingkungan hidup, khususnya konservasi tanah dan air.
ADVERTISEMENT
UU 39/2014 tentang Perkebunan juga telah menjadikan keberlanjutan sebagai asas, yang dimaknai dengan penyelenggaraan perkebunan harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya alam, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan memperhatikan fungsi sosial budaya. Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya; dan ekologi.
Jika ditinjau dari segi regulasi, perkebunan sawit berkelanjutan mendapatkan porsi dukungan regulasi lebih besar. Hal ini ditunjukan dengan sejumlah pengaturan yaitu : Inpres 8/2018 tentang Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit, Inpres 6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2010-2024, Perpres 44/ 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Perubahan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Pengrusakan Hutan melalui UU 11/2021 tentang Cipta Kerja - yang telah diputus MK Inkonstitusional Secara Bersyarat. Ditambah lagi dukungan regulasi dan pembiayaan untuk pengembangan bahan bakar nabati.
ADVERTISEMENT
Adapun di bidang pertanian pangan berkelanjutan, pemerintah memberikan prioritas kepada Pajale (Padi, Jagung, Kedelai) melalui Upsus (Upaya Khusus), akan tetapi seperti minyak goreng, kedelai juga sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga. Perbedaanya di tingkatan hulu, sawit luas lahannya, sedangkan kedelai sempit lahannya.
Jika kebijakan budidaya pertanian-perkebunan berkelanjutan dipraktikan, maka seharusnya terjadi penganekaragaman budi daya dan perebutan peruntukan tanah antar komoditas pertanian-perkebunan bisa diakhiri. Kebijakan reforma agraria dapat dipergunakan dalam memperbarui struktur pertanian-perkebunan yang timpang.
Yurisdiksi Berkelanjutan
Dalam beberapa tahun ini, mengamati problem pada rantai pasok pertanian perkebunan mendorong organisasi masyarakat sipil, Pemda, dan mitra pembangunan menginisiasi penerapan pendekatan yurisdikasi berkelanjutan, sebuah model pembangunan wilayah berbasis pertanian komoditas perkebunan strategis tertentu dan komoditas unggulan lokal, melalui kerjasama multipihak yang difasilitasi oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya di dalam batas yurisdiksi wilayah adminitrasinya guna pencapaian pertanian-perkebunan berkelanjutan yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Sesungguhnya dalam perencanaan pembangunan nasional telah mengenal pendekatan yurisdiksi berkelanjutan. Di dalam Narasi RPJMN Tahun 2020-2024 disebutkan bahwa pengembangan hilirisasi industri pertanian dan kehutanan difokuskan pada pengolahan turunan komoditas utama seperti peternakan, kelapa sawit, kelapa, karet, kayu, rotan, sagu, kakao, kopi, tanaman obat, buah-buahan, florikultura dan rempah-rempah, pengembangan indikasi geografis tanaman jamu/obat, serta standardisasi proses dan produk jamu nasional. Pengembangannya juga diperkuat dengan pendekatan yurisdiksi berkelanjutan, praktik budidaya pertanian berkelanjutan, dan agroforestry.
Narasi RPJMN sebagaimana tersebut di atas memberikan arahan bahwa terkait sasaran pembangunan yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah, Pemda dan pemerintah desa dengan kerjasama multipihak untuk melakukan penganekaragaman budi daya pertanian-perkebunan, peternakan, dan kehutanan berdasar prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan, dan penganekaragaman produk olahan komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan.
ADVERTISEMENT
Dengan berbasis kewilayahan diharapkan akan menumbuhkan inovasi daerah dan inovasi desa dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan wilayah berbasis pertanian perkebunan berkelanjutan yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dan dengan kerjasama multipihak diharapkan dapat memobilisasi dan membagi pengetahuan, keahlian, teknologi dan sumber daya keuangan dalam rangka pencapaian pertanian perkebunan berkelanjutan;
Pedoman
Karena terkait kewenangan Pemda dan pemerintah desa, pemerintah pusat perlu menyiapkan pembentukan pedoman pertanian-perkebunan berkelanjutan berbasis pendekatan yurisdiksi yang berguna untuk menciptakan keterpaduan antara perencanaan dengan penganggaran pertanian-perkebunan berkelanjutan yang integral dalam rencana pembangunan daerah dan desa.