Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KKN UNDIP Bantu Memproduksi Keripik Tempe Masyarakat Difabel Di Desa Cabeyan
7 Februari 2024 18:23 WIB
Tulisan dari KKN Cabeyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cabeyan, Sukoharjo (29/01/2024) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim 1 Undip Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Bendosari, Desa Cabeyan yang terdiri dari berbagai jurusan dan disiplin ilmu melaksanakan program kerja multidisiplin dengan tema utama "Pendampingan Produksi Keripik Tempe Untuk Optimalisasi Masyarakat Difabel di Desa Cabeyan". Kegiatan ini berlangsung selama seminggu, mulai tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2024 di rumah ketua kelompok difabel (Self Help Group) Desa Cabeyan.
ADVERTISEMENT
Pada umumnya kelompok difabel sering diasosiasikan sebagai kelompok yang berkebutuhan khusus yang membutuhkan perhatian, bantuan, dan tidak produktif. Oleh karena itu, melalui program ini diharapkan kelompok difabel Desa Cabeyan dapat mematahkan stigma yang ada dengan menjadikan SHG Sabar Narimo sebagai kelompok mandiri dan produktif yang dapat menghasilkan produk yang dapat bersaing kompetitif di pasar.
Kegiatan ini dimulai dengan membuat tempe terlebih dahulu, yang mana dibutuhkan selama kurang lebih 2 hari untuk menunggu tempe jadi. Setelah 2 hari menunggu tempe, dilakukan proses pengirisan, pembubuan, dan penggorengan. Setelah semua proses pembuatan telah dilakukan, dilanjutkan dengan proses pengemasan keripik tempe menggunakan packaging yang telah diperbarui.
Melalui kegiatan ini, diharapkan usaha keripik tempe oleh kelompok difabel (SHG) Desa Cabeyan ini dapat berkembang dengan baik, dan menjadi langkah awal yang positif dalam melakukan usaha.
ADVERTISEMENT
Dengan melibatkan mahasiswa dari berbagai jurusan, program ini diharapkan dapat memberikan pendekatan yang menyeluruh terhadap usaha yang dilakukan oleh Kelompok difabel (SHG) Desa Cabeyan. Selain itu, partisipasi aktif dari sesama anggota Kelompok Difabel (SHG) Desa Cabeyan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi seluruh masyarakat di wilayah Desa Cabeyan.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:41 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini