MK Hapus Presidential Threshold 20%
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Bagikan:
clockUpdated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
bell-plus
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini
31 Konten
Terbaru