Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK Hapus Presidential Threshold 20%
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Bagikan:
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini
31 Konten
Terbaru
3 Jan 2025 16:58 WIB
3 Jan 2025 13:49 WIB
3 Jan 2025 13:37 WIB
3 Jan 2025 13:16 WIB
3 Jan 2025 12:59 WIB
3 Jan 2025 12:42 WIB