Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Cerita Mahasiswa UIN Gugat Presidential Threshold Dikabulkan MK: Sidang Saat KKN
3 Januari 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, Enika Maya Oktavia, dan Faisal Nasirul Haq tak menyangka gugatan presidential threshold yang mereka layangkan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Para mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi. Ini merupakan komunitas yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respons-respons isu ketatanegaraan.
Bersidang 7 kali saat KKN
Proses sidang di MK dimulai pada pertengahan Februari 2024. Selama satu tahun mereka bersidang. Bahkan pada saat mereka menjalani KKN.
"Karena kami sebenarnya masih mahasiswa dan beracaranya itu kurang lebih selama 1 tahun. Jadi di periode itu kita kalau enggak salah 7 kali sidang ya sampai putusan ini. Ya sampai putusan ini kita ada tujuh kali sidang, yang mana di antara sidang kedua dan ketiga kita itu lagi masa-masa KKN (Kuliah Kerja Nyata)," kata Tsalis Khoirul Fatna atau akrab disapa Nana di UIN Yogya, Jumat (3/1).
Momen sidang saat masa-masa KKN itu merupakan momen yang tak terlupakan.
ADVERTISEMENT
"Itu merupakan momen-momen yang tidak terlupakan dan juga perjuangan yang sangat-sangat berarti bagi kami," jelasnya.
Tak didampingi kuasa hukum
Saat mengajukan gugatan ini, Nana bercerita keempatnya tak menggunakan kuasa hukum. Sebagai mahasiswa mereka belum mampu membayar kuasa hukum.
"Karena kebetulan di MK juga bisa menggunakan sidang online jadi kami juga mengajukan permohonan ke MK kalau kami melakukan sidangnya secara online ya karena keterbatasan satu dan lain hal," jelasnya.
Meski tanpa kuasa hukum saat beracara langsung di MK, dosen hukum UGM Yance Arizona turut menjadi pemberi keterangan ahli.
"Jadi mungkin itu dari pengalamannya," jelasnya.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie mengatakan kampus tak mengintervensi para mahasiswa ini.
ADVERTISEMENT
Namun, Gugun, mengatakan kampus turut mendukung dengan membelikan tiket keempatnya ke Jakarta.
"Ada sidang ketiga yang di-support oleh fakultas untuk tiket dan sebagainya," kata Gugun.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini