Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Awalnya Tak Optimistis, Gugatan Mahasiswa UIN Malah Bikin Ambang Batas Dihapus
3 Januari 2025 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Enika Maya mengatakan dia dan ketiga temannya tak menyangka gugatan presidential threshold yang mereka layangkan dikabulkan MK.
ADVERTISEMENT
Sebab, mereka dari awal sebenarnya tak optimistis gugatan dikabulkan. Terlebih sebelumnya ada 32 gugatan serupa yang gagal.
"Saya jawab. Untuk jawaban optimistis atau tidak, jawab jujur, tidak optimistis," kata Enika di UIN Yogya, Jumat (3/1).
"Jawabannya tidak optimistis, yang pertama karena kami merasa bahwa permohonan kami itu untuk pertama kalinya nge-draft permohonan," katanya.
Dengan tegas, Enika juga mengakui draf yang mereka bikin awalnya jelek. Bahkan, dalam persidangan, pun dikuliti hakim.
"Kami ketika kami baca permohonan kami kok jelek ya. Kemudian kami masuk ke sidang pendahuluan. Nah, itu semuanya dikuliti oleh Yang Mulia, Pak Hakim Mahkamah Konstitusi, kami selalu merasa wah ini ternyata change-nya untuk lanjut ke persidangan pokok permohonan saja seperti sangat kecil. Tapi alhamdulillah, alhamdulillah, kemudian lanjut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Permohonan ini diajukan empat mahasiswa yakni Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka tergabung dalam komunitas Pemerhati Konstitusi yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respons-respons isu ketatanegaraan.
"Bahkan ketika kami berdiskusi dengan rekan-rekan komunitas pemerhati konstitusi, 9 orang itu memilih bahwa permohonan kami pasti ditolak, dan 8 orang dipilih itu dikabulkan," katanya.
"Jadi, sebenarnya kami pribadi kami merasa sepertinya tidak ada change karena ini akan mengubah peta perpolitikan di Indonesia itu sendiri," jelasnya.
Faisal Nasirul Haq, menyatakan hal yang senada. Dia sama-sama tak yakin permohonan akan dikabulkan.
"Ini permohonan kami ya, bisa apa gitu. Jadi ya saya pribadi terlepas dari apa pun amar putusannya yang jelas pasti di bidang hukum dan sebagainya itu ada hal-hal yang bisa berguna bagi mungkin pemohon-pemohon berikutnya apabila kami gugur di perkara ini. Namun ternyata dikabulkan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini