Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Profil Tsalis Fatna dkk, Mahasiswa Penggugat PT 20% yang Dikabulkan MK
3 Januari 2025 14:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Gugatan presidential threshold (PT) 20% yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dikabulkan oleh MK.
ADVERTISEMENT
Kini, semua partai politik bisa mengusung capres dan cawapresnya sendiri.
Lalu siapa sosok keempat mahasiswa tersebut?
Tsalis Khoirul Fatna
Fatna akrab disapa Nana. Dia merupakan mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Nana masuk di UIN tahun 2021 silam. Saat ini ia tengah menempuh skripsi.
"Sudah revisi (skripsinya)," kata Nana saat di kampusnya, Jumat (3/1).
Nana pun bercerita selama 1 tahun proses MK ini banyak hal yang berkesan. Salah satunya sidang dilalui di masa-masa KKN (Kuliah Kerja Nyata).
"Ya sampai putusan ini kita ada tujuh kali sidang yang mana di antara sidang kedua dan ketiga kita itu lagi masa-masa KKN," kata Nana.
"Itu merupakan momen-momen yang tidak terlupakan dan juga perjuangan yang sangat-sangat, berarti bagi kami," jelasnya
ADVERTISEMENT
Enika Maya Oktavia
Sama seperti Nana, Enika juga berkuliah di Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2021.
Enika selama ini aktif di Komunitas Pemerhati Konstitusi. Di sana lah para mahasiswa belajar tentang konstitusi termasuk awal menyusun draft ke MK.
Saat ini Enika tengah menunggu ujian skripsi.
Dalam paparannya Enika menegaskan pemilih bukan objek demokrasi melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan.
"32 putusan itu (yang sebelumnya tidak dikabulkan) bukan perkara angka yang kecil. Kami sampaikan sekali lagi mohon maaf untuk bagian legal standing yang kami tekankan bahwa kita itu adalah pemilih," tuturnya.
"Itu bukanlah objek demokrasi melainkan subjek demokrasi sehingga ketika kita melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan," kata Enika.
ADVERTISEMENT
Rizki Maulana Syafei
Arsel sapaan akrab Rizki. Dia juga mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2021.
Sama seperti Enika dia saat ini menunggu waktu untuk skripsi.
Arsel sendiri merasa gugatan ini perlu dilayangkan agar semua anak bangsa punya kesempatan yang sama di dunia politik, tanpa terkecuali dari latar belakang maupun agama apapun.
"Tujuan utama kami mengajukan permohonan ini adalah untuk memberi kesempatan yang terbuka luas bagi putra-putri bangsa Indonesia yang mungkin jalannya ingin menempuh langkah politik," kata Rizki.
Faisal Nasirul Haq
Faisal jadi satu-satunya mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dia masuk UIN Yogya tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Faisal juga aktif di Komunitas Pemerhati Konstitusi.
Faisal berharap dengan dikabulkannya permohonan ini oleh MK maka masyarakat ke depan akan punya banyak pilihan. Termasuk memiliki calon-calon yang merepresentasikan anak muda.
Menurutnya para kontestan pilpres selama ini gagasannya itu-itu saja.
"Gagasan gagasan yang mereka nyanyikan itu sama-sama saja, terus berulang," kata Faisal.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini