Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mahasiswa UIN Penggugat Presidential Threshold di MK: Tak Ada Intervensi Parpol
3 Januari 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gugatan presidential threshold atau syarat ambang batas pilpres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan oleh 4 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin tegaskan bahwa permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik manapun," kata Enika Maya Oktavia, salah satu mahasiswa yang menjadi pemohon gugatan, saat ditemui di kampusnya, Jumat (3/1).
Dia mengatakan apa yang dilakukannya dan teman-teman murni merupakan perjuangan akademik.
"Apa yang kami lakukan sekarang, permohonan yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademik dan juga perjuangan advokasi konstitusional," tegasnya.
Soal motif mengajukan gugatan tersebut, Enika menjelaskan ini berlatar belakang dari Komunitas Pemerhati Konstitusi yang mengkaji banyak hal terkait tata begara.
"Lalu ditambah dengan fakta bahwa selama ini kita sebagai masyarakat, sebagai pemilih, itu dianggap sebagai objek demokrasi, bukan subjek demokrasi. Kenapa? Karena permohonan-permohonan kita terkait dengan Undang-Undang Pemilu pasti legal standing-nya akan digugurkan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Maka dari itu, kami waktu mencoba mengajukan dan kami berargumentasi di legal standing kami bahwa kami ini subjek demokrasi, bukan objek demokrasi. Maka legal standing kami seharusnya diterima," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari sana timbul kajian-kajian baru. Termasuk pilpres yang menunjukkan adanya distorsi representasi.
"Dalam argumentasi kami, kami nyatakan bahwa ada one man, one vote, and one value. Di one value ini ada permasalahan. Apa itu one value? Satu nilai. Satu nilai ini seharusnya digunakan dalam satu periode masa pemilu. Tapi sayangnya, kontinyunitas 5 tahunan ini kemudian tidak berjalan, di mana suara tahun 2024 akan digunakan di tahun 2029. Membuktikan apa? Membuktikan adanya distorsi representasi," tegasnya.
MK mengabulkan gugatan 4 mahasiswa UIN Yogyakarta itu. Dalam putusannya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Berikut bunyi dari Pasal 222:
ADVERTISEMENT
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, maka mulai 2029, seluruh partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. Selama ini pencalonan capres dan cawapres terbatas karena adanya syarat ambang batas 20 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini