Konten dari Pengguna

Resign Bukan Berarti Pisah Tanpa Uang: Apakah Uang Pisah Itu Wajib?

Cahya Kurniawan

Cahya Kurniawan

Pekerja bank swasta - Pegiat Ketenagakerjaan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cahya Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pagi ini saya mendapat pesan singkat melalui WA dari seorang teman. Isinya curahan hati : setelah bertahun-tahun kerja menghadapi tenggat mepet, rapat tanpa ujung, dan bos yang hobi chat di luar jam kerja menagih laporan bak debt collector menagih penunggak pinjol, akhirnya dia berani memutuskan: "Sudah cukup. Saatnya saya resign."

Lalu dia mengajukan surat pengunduran diri, mengemasi barang-barang, dan berharap pamit dengan manis, lengkap dengan amplop berisi uang pisah sebagai salam perpisahan dari perusahaan.

Tapi… ternyata hanya senyuman dari HR yang dia dapatkan, plus ucapan, “Semoga sukses di tempat baru!”

Tidak ada amplop. Tidak ada transfer. Uang pisah? Tidak masuk dalam cerita.

Dia kecewa.....

Lanjut dia bertanya : "memang uang pisah itu bukan hak ya?"

Saya jawab singkat : "punya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?"

Dia jawab : "ada, Peraturan Perusahaan."

Saya minta dikirimkan softcopy dari hasil foto isi buku Peraturan Perusahaan yang disebutkan diatas. Hasilnya..... tidak ada aturan terkait uang pisah di sana.

Gambar : ilustrasi pribadi

Uang Pisah: Antara Hak dan Harapan

Bagi banyak pekerja, istilah “uang pisah” terdengar seperti “pesangon versi sopan”, sejumlah uang yang diberikan ketika hubungan kerja berakhir, baik karena PHK yang dilakukan oleh perusahaan maupun resign. Tapi secara hukum, jangan buru-buru berharap seperti ditraktir makan siang saat ulang tahun. Uang pisah bukan otomatis jadi hak pekerja yang mengundurkan diri.

Tunggu dulu, kita bahas dari awal.

Zaman Old: Ketika Uang Pisah Masih di UU Ketenagakerjaan

Dulu, dalam Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang resign secara baik-baik berhak atas:

  1. Uang penggantian hak (cuti yang belum diambil, uang pulang kampung, dsb.),

  2. Uang pisah, jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Jadi sejak dulu pun, uang pisah itu bukan wajib secara mutlak, tapi tergantung apakah perusahaan sudah mengaturnya dalam kebijakannya, baik dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun pada tahun 2020, muncul sosok baru dalam kehidupan ketenagakerjaan Indonesia: Omnibus Law, alias UU Cipta Kerja.

Dan boom! Pasal 162 dihapus.

Uang pisah? Masih bisa, tapi jadi lebih... conditional.

Zaman Now: Sesuai PP 35/2021

UU Cipta Kerja kemudian punya “anak” bernama Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Dalam pasal 50, disebutkan bahwa:

Pekerja yang resign dan memenuhi syarat:

  • Mengajukan surat 30 hari sebelumnya;

  • Tidak terikat ikatan dinas;

  • Tetap bekerja hingga tanggal resign;

berhak atas:

  1. Uang penggantian hak, dan

  2. Uang pisah, hanya jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Jadi kalau kamu berharap uang pisah padahal di aturan internal kantor tidak menyebutkan itu, ya harapan tinggal harapan.

Perlu Diingat: Uang Pisah ≠ Pesangon

Jangan salah kaprah. Banyak yang berpikir, "Saya kerja 10 tahun, masa resign nggak dikasih pesangon?"

Pesangon itu khusus untuk PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang call-nya dari perusahaan, kecuali terlibat tindak pidana di tempat kerja. Kalau resign, kamu yang memutus hubungan kerja, jadi kamu tidak berhak atas pesangon.

"Gimana jika dipaksa resign oleh perusahaan?" Kalo yang ini ada bahasan tersendiri nanti. Yang perlu diingat resign itu hak, atas keinginan sendiri. Kalau dipaksa namanya intimidasi.

Lalu Bagaimana Kalau Perusahaan Tidak Bayar Uang Pisah Padahal Ada di PKB?

Nah, cakep tuh pertanyaannya.... ini baru masuk ke wilayah hukum serius.

Kalau perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB menyebutkan bahwa pekerja resign berhak atas uang pisah, maka perusahaan wajib membayarkannya. Kalau tidak?

  • Bisa dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan (Disnaker)

  • Bisa digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),

  • Dan bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 187 UU Cipta Kerja, mulai dari teguran sampai pembekuan usaha.

Bayangkan, karena pelit ngasih uang pisah satu bulan gaji, usaha bisa dibekukan. Bukan cuma mantan karyawan yang pisah, tapi perusahaan bisa "berpisah" dari bisnisnya.

Beberapa Kasus Menarik: Yurisprudensi Bicara

Beberapa hakim PHI dan Mahkamah Agung kadang memberikan uang pisah sebagai bentuk keadilan, walau tidak diatur eksplisit dalam aturan perusahaan. Biasanya ini terjadi kalau pekerja resign secara baik, bekerja bertahun-tahun, dan menunjukkan loyalitas tinggi.

Tapi, tentu saja ini tergantung hakim. Dan berharap pada hakim itu seperti berharap mantan balikan: bisa, tapi jangan berharap terlalu tinggi.

Pesan Mantan Pengurus SP : Baca Dulu, Baru Resign

Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri yang ditulis dengan kalimat sopan tapi hati bahagia, pastikan kamu membaca:

1. Perjanjian kerja kamu,

2. Peraturan perusahaan,

3. PKB (kalau ada serikat pekerja di tempat kerja).

Kalau di sana tertulis kamu berhak atas uang pisah, pastikan syaratnya terpenuhi. Kalau tidak tertulis, ya sudah: pamit baik-baik saja sudah cukup mulia, rezeki kamu sudah menanti di tempat lain.

Ingat ya untuk membaca dan memahami semua aturan di tempat kerja sebelum mulai bekerja di tempat baru. Jangan baru baca dan paham setelah ada perselisihan atau ketika hendak check out dari tempat kerja.

Dan ingat, resign itu hak, tapi uang pisah bukan otomatis ikut.

Sedikit nasihat : resignlah dengan tenang. Tapi jangan lupa baca dokumen dulu sebelum melangkah. Karena tidak semua perpisahan perlu diiringi amplop. Kadang senyuman HR (dan pengalaman pahit manis di kantor) sudah cukup jadi kenang-kenangan.

Referensi Hukum:

• UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian dicabut)

• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

• UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja

• PP No. 35 Tahun 2021

• UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Putusan Mahkamah Agung No. 104 K/Pdt.Sus/2010