Dampak Gagal Move On terhadap Kesejahteraan Psikologis Warga Negara

Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Jember
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Cahya Khoirun Nisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kesejahteraan psikologis merupakan elemen penting dalam membentuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di era modern. Fenomena gagal move on, yaitu kondisi ketika individu mengalami kesulitan melepaskan pengalaman emosional di masa lalu, hal ini semakin dipahami sebagai isu psikologis yang berdampak pada produktivitas, stabilitas emosi, serta kualitas peran kewarganegaraan.
Studi dalam psikologi kontemporer menunjukkan bahwa pengalaman emosional negatif yang tidak terselesaikan dapat memicu stres berkepanjangan dan menurunkan fungsi adaptif individu dalam kehidupan sosial dan akademik (American Psychological Association, 2023).
Secara psikologis, gagal move on memicu stres berulang dan ketidakstabilan emosi. Penelitian terbaru oleh Watkins (2018) dalam Annual Review of Psychology menunjukkan bahwa ruminasi emosional yang berkepanjangan memperburuk stres, menghambat kemampuan pemecahan masalah, dan meningkatkan risiko depresi. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menggerus motivasi, fokus belajar, serta kemampuan seseorang menjalankan peran sosialnya.
Dampak tersebut juga berpengaruh pada performa pendidikan dan pekerjaan. Studi oleh Smith & Alloy (2021) dalam Clinical Psychological Science menyatakan bahwa individu yang menghadapi stres emosional signifikan mengalami penurunan konsentrasi, cepat lelah, dan kesulitan mengambil keputusan.
Dalam konteks kewarganegaraan, kondisi tersebut dapat menurunkan kualitas partisipasi individu dalam masyarakat, mulai dari kedisiplinan hingga kemampuan bekerja sama dalam kegiatan sosial.
Misalnya seorang mahasiswa tahun pertama yang baru putus dari hubungan panjangnya. Ia mengalami gagal move on sehingga terus memikirkan kejadian masa lalu, sulit tidur, dan kehilangan minat belajar. Nilai akademiknya turun drastis, ia jarang hadir kuliah, dan mulai menarik diri dari organisasi kampus.
Dalam jangka panjang, gangguan ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menurunkan kualitas kontribusinya sebagai warga negara. Ia menjadi kurang produktif, kurang peduli pada isu sosial, dan tidak mampu menyerap pendidikan kewarganegaraan secara optimal.
Ilustrasi ini sejalan dengan studi oleh Becerra et al. (2020) dalam Journal of Affective Disorders, yang menemukan bahwa tekanan emosional akibat kehilangan hubungan berdampak pada penurunan keterlibatan sosial dan meningkatnya perilaku mengisolasi diri. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas interaksi sosial yang menjadi pondasi perilaku kewarganegaraan.
Negara dan lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam mendorong ketahanan mental warganya. Pendidikan kewarganegaraan modern tidak hanya memuat aspek normatif seperti hak dan kewajiban, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, regulasi emosi, serta literasi kesehatan mental.
Studi terbaru oleh Dwi & Raharjo (2022) dalam Jurnal Pendidikan Karakter menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter terutama pada aspek self regulation dan resilience berkorelasi positif dengan kemampuan generasi muda menghadapi tekanan emosional. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan berperan sebagai ruang preventif yang membantu individu mengelola konflik batin, termasuk kegagalan move on.
Selain itu, kebijakan kesehatan mental di institusi pendidikan, seperti layanan konseling kampus, program penguatan well being, dan pendampingan psikologis, merupakan bentuk dukungan negara dalam memastikan setiap warga negara tumbuh dengan kesejahteraan psikologis yang memadai.
