Konten dari Pengguna

Menyiapkan Mekanisme Akuntabilitas Super Holdings Agar Tidak Too Big To Jail

Ruslan Effendi

Ruslan Effendi

Lulusan S3 Akuntansi Universitas Gadjah Mada.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ruslan Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meringkuk di penjara (IIustrasi)/Image by freepik
zoom-in-whitePerbesar
Meringkuk di penjara (IIustrasi)/Image by freepik

Kehadiran super holdings atau induk usaha negara berskala besar kerap menjadi isu strategis. Super holdings dalam lanskap ekonomi modern menjadi sebuah kebijakan untuk mengonsolidasikan aset, memperkuat daya saing nasional, dan mempercepat pembangunan.

Baca juga: Regime Shift BUMN: Administrative ke Corporate

Di Indonesia, gagasan tentang Danantara sebagai super holding baru dengan rencana modal mencapai Rp14.000 triliun mencerminkan ambisi besar negara untuk menjawab tantangan pembangunan jangka panjang melalui konsentrasi sumber daya ekonomi.

Namun demikian, sejarah global mengingatkan kita bahwa skala yang terlalu besar tanpa mekanisme akuntabilitas yang setara justru dapat melahirkan entitas yang disebut sebagai Too Big to Jail—yakni institusi yang terlalu besar atau terlalu penting secara sistemik sehingga ketika melakukan pelanggaran, aparat hukum tidak dapat atau tidak mau memberikan sanksi secara efektif karena dikhawatirkan menimbulkan efek domino terhadap ekonomi nasional.

Konsep Too Big to Jail pertama kali populer dalam diskursus hukum dan ekonomi pasca-krisis finansial 2008.

Nick Werle pernah menulis di The Yale Law Journal (2019) berjudul Prosecuting Corporate Crime when Firms Are Too Big to Jail: Investigation, Deterrence, and Judicial Review. Werle menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan besar seperti HSBC, BNP Paribas, dan JPMorgan sering kali tidak dijatuhi hukuman pidana penuh ketika terbukti melakukan kejahatan korporasi serius. Alasannya bukan karena tidak ada pelanggaran, melainkan karena pemerintah merasa bahwa menjatuhkan sanksi berat—misalnya mencabut izin operasi atau memenjarakan pejabat tinggi—akan mengganggu stabilitas keuangan, menghancurkan lapangan kerja, atau bahkan memicu krisis sistemik. Akibatnya, penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi besar cenderung diselesaikan melalui skema kompromistis seperti deferred prosecution agreements (DPA). Dalam mekanisme ini, perusahaan membayar denda namun individu-individu yang bertanggung jawab sering kali lolos dari hukuman pidana. Fenomena ini menciptakan moral hazard institusional, di mana perusahaan besar justru memiliki lebih banyak ruang untuk menghindari akuntabilitas hukum dibanding perusahaan kecil atau individu biasa.

Rencana besar seperti pembentukan Danantara ini tentu tidak dapat disamakan secara langsung dengan kasus-kasus tersebut. Namun, penting untuk belajar dari preseden global dan menyiapkan arsitektur tata kelola serta pengawasan yang mampu mencegah potensi kekebalan hukum serupa. Salah satu pelajaran utama dari Werle adalah bahwa sistem hukum perlu memiliki mekanisme untuk mencegah terjadinya impunitas, bahkan ketika pelaku berada dalam struktur ekonomi yang sangat besar. Ini mencakup kemampuan untuk menjerat individu yang bersalah, bukan hanya menjatuhi denda institusional yang dibayar menggunakan uang publik atau dana pemegang saham.

Pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah antisipatif dengan merancang kerangka akuntabilitas yang memperkuat peran lembaga pengawasan, serta memastikan adanya compliance monitoring independen pada super holdings. Selain itu, perlu dipikirkan mekanisme peninjauan yudisial terhadap kesepakatan hukum korporasi besar agar tidak menjadi ajang kompromi yang mengabaikan asas keadilan. Tanpa pengawasan dan penegakan yang setara dengan kekuatan ekonominya, super holdings berisiko menjadi entitas yang terlalu besar untuk disentuh secara hukum—bukan karena tidak ada pelanggaran, tetapi karena sistemnya tidak mampu atau tidak cukup berani.

Super holdings seperti Danantara bukan hanya representasi kekuatan ekonomi, tetapi juga cerminan kepercayaan negara terhadap manajemen kekuasaan dan aset publik. Oleh karena itu, kekuatan yang besar harus disertai dengan kewajiban akuntabilitas yang setimpal. Pembangun sistem pengawasan yang tangguh menjadi krusial agar Indonesia tidak hanya melindungi kepentingan publik dari risiko kejahatan korporasi, tetapi juga menjaga legitimasi dan keberlanjutan jangka panjang dari proyek ambisius yang dicanangkan sendiri oleh negara.

Referensi:

Werle, Nick. “Prosecuting Corporate Crime when Firms Are Too Big to Jail: Investigation, Deterrence, and Judicial Review.” The Yale Law Journal, vol. 128, no. 5, 2019, pp. 1366–1438.