Mewaspadai Bureaucratic Capital dan Risiko Revolving Door di Era Super Holdings

Lulusan S3 Akuntansi Universitas Gadjah Mada.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruslan Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembentukan super holdings BUMN melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola aset negara.
Baca juga: Regime Shift BUMN: Administrative ke Corporate
Negara mendirikan entitas Danantara sebagai pusat kendali strategis. Negara juga memberikan wewenang luas dalam pengelolaan aset dan investasi lintas BUMN. Namun di balik semangat efisiensi dan integrasi ini, tersimpan risiko struktural yang patut diwaspadai. Risiko yang berpotensi muncul, yaitu berkembangnya bureaucratic capital dan praktik revolving door yang mengaburkan batas antara kepentingan publik dan privat.
Bureaucratic capital merujuk pada akumulasi modal tak berwujud berupa pengetahuan teknis, jejaring, dan akses kelembagaan yang diperoleh pejabat selama menjabat di institusi publik. Modal ini menjadi sangat bernilai ketika pejabat publik berpindah ke sektor privat, terutama ke industri yang sebelumnya mereka atur atau kelola. Ketika keputusan investasi dan pengelolaan kekayaan negara terpusat dalam satu badan, potensi konversi bureaucratic capital menjadi alat pengaruh privat semakin besar.
Fenomena revolving door memperparah risiko ini. Perusahaan yang mempekerjakan mantan regulator memiliki peluang lebih besar untuk memengaruhi isi regulasi dibanding yang tidak (Shive dan Forster (2016). Lihat saja, lima bank terbesar di Amerika Serikat menguasai 80% mobilitas pejabat publik ke sektor privat, dengan Goldman Sachs menyerap akumulasi pengalaman birokrasi publik lebih sangat lama. Akumulasi ini bukan sekadar personal, tetapi menjadi instrumen lembaga dalam mengakses regulasi dan pengaruh politik secara asimetris.
Dihapusnya status penyelenggara negara bagi pejabat BUMN sebagaimana termaktub dalam Pasal 9G UU 1/2025, serta diberikannya kekebalan berbasis business judgment rule, ruang pengawasan publik terhadap pergerakan elite birokrasi BUMN semakin sempit. Padahal, dari perspektif tata kelola publik, absennya mekanisme seperti cooling-off period, pelaporan kekayaan, dan larangan konflik kepentingan justru membuka peluang besar bagi moral hazard yang dilembagakan.
Sebagai respons, perlu ada langkah korektif yang menekankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Mungkin kita masih ingat bahwa regulatory capture tidak hanya terjadi melalui korupsi eksplisit, tetapi juga melalui kooptasi lembaga secara sistemik oleh kepentingan korporasi yang mampu "membeli" keahlian birokrasi (Carpenter dan Moss, 2014). Maka, penguatan kontrol etis atas mobilitas pejabat publik menjadi prasyarat untuk memastikan bahwa super holdings tidak berubah menjadi kendaraan institusional bagi perluasan oligarki negara-bisnis.
Tanpa koreksi normatif dan desain institusional yang memadai, super holdings BUMN bukan hanya berisiko gagal memenuhi mandat kesejahteraan publik, tetapi juga menjadi saluran legal untuk transfer kekuasaan birokrasi ke tangan segelintir elite yang mampu mengonversi pengaruh menjadi kapital. Tantangan terbesar bukan semata dalam efisiensi bisnis BUMN, tetapi dalam memastikan integritas tata kelola di era konsolidasi kekuasaan negara dan modal.
Referensi:
Shive, S. A., & Forster, M. M. (2016). The Revolving Door for Financial Regulators. Review of Finance, 20(4), 1445–1484.
Carpenter, D., & Moss, D. A. (2014). Preventing Regulatory Capture: Special Interest Influence and How to Limit It. Cambridge University Press.
