Benarkah Insentif Pajak Memulihkan Perekonomian Indonesia?

mahasiswa UNPAR
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Nissa Calista tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memasuki kuartal ke-3 di tahun 2021, pemerintah Indonesia kembali memperpanjang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemberian insentif pajak dilatarbelakangi oleh bencana nasional pandemi COVID-19 yang memengaruhi seluruh aktivitas masyarakat dan berdampak pada stabilitas ekonomi. Usaha pemerintah memulihkan kembali perekonomian Indonesia melalui insentif pajak dimulai sejak April sampai September 2020 dan terus diperpanjang hingga Desember 2021. Mengapa insentif pajak terus diperpanjang? Perpanjangan ini dilakukan tentunya dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang semakin meluas dan membuat dunia usaha semakin keruh. Berdasarkan survei yang dilakukan Bank Indonesia, 93,2% dari 87,5% UMKM merasakan dampak negatif pada sisi penjualan akibat pandemi COVID-19 (Saputra, 2021). Selain itu, pemberian insentif pajak periode sebelumnya yang berdampak positif memberikan perspektif bahwa insentif pajak yang diterapkan dapat membantu para pelaku ekonomi terutama pelaku usaha. Penerapan insentif pajak di tengah pandemi COVID-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mempertahankan produksi dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia.
Insentif pajak membantu pelaku usaha
Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan insentif pajak dapat membantu pelaku usaha menjaga keberlangsungan usahanya. Terdapat enam insentif pajak yang diatur dalam PMK-9/PMK.03/2021, yaitu insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final DTP untuk UMKM, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif pengembalian pendahuluan PPN dipercepat, dan insentif PPh final Jasa Konstruksi DTP. Lalu bagaimana insentif pajak ini dapat membantu para pelaku usaha? Bila dilihat dari sisi finansial suatu UMKM atau korporasi, pemanfaatan insentif pajak dapat meningkatkan pendapatan usaha dan mengurangi kewajiban usaha. Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dalam membayar pajak terutang akibat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif perpajakan. Dana usaha yang semula disiapkan untuk membayar pajak dapat dialokasikan untuk menambah permodalan untuk produksi, membayar utang usaha mendesak, bahkan untuk memperluas usaha yang dapat menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Berdasarkan data survei PEN tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 8-28 Desember 2020, 2 dari 3 Wajib Pajak (WP) sangat terbantu dalam hal keuangan dan umumnya terhindar dari risiko pengurangan omzet yang sangat tajam ketika memanfaatkan insentif pajak (Kemenkeu, 2021).
Dampak insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Apakah hanya pelaku usaha saja yang mendapatkan manfaat dari insentif pajak? Selain pelaku usaha, tentunya karyawan pun mendapatkan manfaat insentif pajak yang berdampak pada pemulihan kondisi ekonomi Indonesia. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) membuat karyawan terbebas dari potongan pajak PPh Pasal 21 sehingga pendapatan tetap meningkat dibandingkan biasanya. Peningkatan pendapatan tetap dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga yang perlahan dapat memulihkan kondisi ekonomi sekaligus mobilitas masyarakat. Konsumsi rumah tangga tercatat meningkat dari-2,22% (year-on-year) pada kuartal ke-1 2021 menjadi 5,93% (year-on-year) pada kuartal ke-2 2021 yang berdampak juga terhadap perbaikan mobilitas masyarakat (Haryono, 2021). Walaupun tidak semua karyawan bisa mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini mampu berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi tentunya dengan dorongan sisi permintaan lainnya, yaitu ekspor, impor, investasi, dan konsumsi pemerintah. Kondisi ekonomi Indonesia dari sisi permintaan mengalami pertumbuhan positif pada kuartal ke-2 2021 yang didorong oleh ekspor (tumbuh 31,78%), impor (tumbuh 31,22%), investasi (tumbuh 7,54%), konsumsi rumah tangga (meningkat 5,93%), konsumsi pemerintah (tumbuh 8,06%) (Bank Indonesia, 2021).
Dampak insentif pajak terhadap pendapatan dan perekonomian negara
Melihat dari sudut pandang pendapatan negara, pemberian insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19 berpotensi menghambat pemulihan ekonomi Indonesia. Mengapa hal ini bisa terjadi? Pemberian insentif pajak mengurangi pendapatan negara karena salah satu pendapatan terbesar negara Indonesia berasal dari sektor perpajakan. Kontribusi Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar 41,3% (Masdi, 2021). Bila pendapatan negara tidak bisa menutupi anggaran belanja negara, maka akan terjadi defisit anggaran yang dapat menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Melemahnya nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan laju inflasi yang akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Dampak lebih jauh, melambatnya pertumbuhan ekonomi dapat memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meningkatkan pengangguran. Pada tahun 2020, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) hanya tercatat 88% dari target akibat melambatnya profitabilitas, insentif perpajakan, dan penurunan tarif PPh Badan yang berpengaruh terhadap naiknya defisit anggaran menjadi 6,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) (Masdi, 2021). Hal ini bukannya mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk memulihkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi CO-19, sebaliknya malah memperburuk keadaan dan dapat menghambat pemulihan ekonomi.
Upaya pemerintah memperbaiki perekonomian Indonesia di tengah pandemi COVID-19 patut diacungi jempol. Insentif pajak sebagai bentuk realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membantu para pelaku ekonomi baik itu pelaku usaha maupun karyawan. Akan tetapi, bila dilihat lebih jauh, insentif pajak dapat menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, pemerintah sebagai pembuat dan pengamat kebijakan perlu melakukan evaluasi terhadap insentif pajak agar efektivitas dan tujuan program PEN dapat tercapai. Kebijakan yang baik harus secara konstan di review, dikontrol, dan diubah agar hal yang kurang dapat diperbaiki ataupun dihentikan (Jann & Wegrich, 2007). Selain itu, perlu adanya edukasi yang lebih lagi kepada masyarakat mengenai kebijakan insentif pajak agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak dengan sebaik-baiknya dan mengetahui dampak jangka panjang yang mungkin akan terjadi.
