news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Eksistensi Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam Mengelola Kebersihan Lingkungan

Muhammad Ali Bagas
Dosen Tetap STID Mustafa Ibrahim Al-Ishlahuddiny Kediri
15 Maret 2025 12:14 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ali Bagas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret Kurangnya Pengelolaan Kebersihan Lingkungan di Desa. Foto: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Potret Kurangnya Pengelolaan Kebersihan Lingkungan di Desa. Foto: Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Peliknya Permasalahan Kebersihan Lingkungan
Kebersihan lingkungan merupakan salah satu isu yang masih menjadi isu yang menghawatirkan hari-hari ini. Menurut Jumarsa, et.al, terdapat beberapa faktor yang menjadikan kebersihan lingkungan masih menjadi isu yang menghawatikan (Jumarsa, 2020). Pertama, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang lingkungan, sehingga hal ini menjadikan masyarakat kurang responsif untuk menerima informasi yang bermanfaat untuk mereka; Kedua, kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat; Ketiga, ketidakpedulian terhadap kebersihan lingkungan. Selain itu, ditemukan faktor lain, terutama di lingkungan Pedesaan, yakni; Pertama; minimnya upaya Pemerintah Desa dalam melakukan pengelolaan kebersihan lingkungan; Kedua, minimnya kerja-sama antara lembaga Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam mengelola kebersihan lingkungan, ataupun kerja-sama antar masyarakat; Ketiga, minimnya upaya-upaya edukasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap masyarakat tentang pentingnya mengelola kebersihan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan kebersihan lingkungan adalah permasalahan yang pelik dan harus diperhatikan sebagaimana permasalahan yang lain, terutama di Desa. Hal ini dikarenakan bahwa kebersihan lingkungan memiliki keterhubungan yang erat dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat, dan memiliki dampak negatif yang serius apabila tidak diurus dan diperhatikan oleh Pemerintah dan Masyarakat. Dampak negatif yang mengancam diantarnya; Pencemaran air dan lingkungan yang nantinya dapat menjadi sumber penyakit yang beragam, seperti halnya malaria, demam berdarah, penyakit kulit, dan gatal-gatal, serta penyakit yang lainnya; Merusak tatanan ekosistem hayati, hingga menyebabkan bencana alam, seperti banjir dan bencana alam yang lainnya.
Selain itu, dampak negatif yang mengancam di depan mata berhubungan dengan polusi udara. Menurut data yang dipublikasikan oleh United Nations News (Ali Junaid, 2024), melaporkan bahwa Health Effects Institute (HEI) mengatakan polusi udara menyebabkan 8.1 juta kematian di seluruh dunia pada tahun 2021, jutaan orang berjuang melawan penyakit kronis yang melemahkan, dan ditemukan anak-anak di bawah usia 5 tahun sangat rentan terhadap polusi udara, sehingga menyebabkan lebih dari 700.000 anak meninggal dunia pada tahun 2021. Laporan ini diperjelas dan diperkuat dengan laporan The State of Global Air (SoGA) yang menemukan bahwa 90% kematian diakibatkan oleh Polutan atau bagian dari polusi udara global, seperti partikel halus luar ruangan (PM2.5) yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan biomassa pada sektor-sektor transportasi, rumah, kebakaran hutan dan yang lainnya. Selain itu, PM2.5 juga dikatakan sebagai prediktor yang paling konsisten dan akurat dari hasil kesehatan yang buruk di seluruh dunia. Dampak negatif yang mengancam ini menjadi reminder kita semua, agar kita senantiasa menyadari bahwa mengelola kebersihan lingkungan merupakan tindakan penting yang harus dilakukan dan diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Eksistensi Pemerintah Desa dalam Mengelola Kebersihan Lingkungan
Kebersihan lingkungan adalah salah satu bagian penting dalam mencapai pembangunan Desa yang berkelanjutan. Sehingga pembangunan di sebuah Desa hendaknya melirik dengan serius terkait dengan kebersihan lingkungan. Terutama pada wilayah-wilayah yang dikatakan sebagai daerah wisata. Sebut saja misalnya, Nusa Tenggara Barat, salah satu daerah wisata yang memiliki destinasi wisata yang cukup banyak menyumbangkan sumber penghasilan bagi masyarakat setempat hari ini. Oleh karenanya, Pemerintah Desa dalam hal ini memiliki peranan yang cukup penting dalam upaya pengelolaan kebersihan lingkungan. Terlebih-lebih jika kita mengingat bahwa Pemerintah Desa memiliki otonomi dalam rangka untuk mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Desa selaku subjek utama pembangunan Desa memiliki beberapa peranan dalam upaya pengelolaan kebersihan lingkungan. Pertama; Pengembangan dan penerapan regulasi lingkungan yang mencakup berbagai aspek. Seperti halnya pengelolaan limbah, pencemaran udara dan air, hingga perlindungan kawasan konservasi; Kedua; Peningkatan Infrastruktur Lingkungan. Adanya infrastruktur yang baik adalah salah satu kunci dalam pengelolaan kualitas kebersihan lingkungan, sehingga Pemerintah Desa memiliki peranan dalam upaya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan. Seperti halnya sistem pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan ruang terbuka hijau; Ketiga, Edukasi dan Kesadaran Lingkungan. Peran ketiga ini tidak kalah pentingnya dengan kedua peranan yang ada, hal ini dikarenakan bahwa melalui edukasi dan peningkatan kesadaran lingkungan adalah bagian dari strategi dalam menyebarluaskan informasi tentang pentingnya kebersihan lingkungan kepada masyarakat setempat. Sehingga masyarakat mendapatkan sitimulus untuk terlibat dalam upaya pengelolaan kebersihan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Desa harus memiliki kepekaan dan harus menjalankan perananan yang mereka miliki dengan baik, dan dalam melaksanakan peranan tersebut, Pemerintah Desa juga perlu memperhatikan beberapa dimensi dari peran itu sendiri, agar ketiga peranan dalam pengelolaan kebersihan lingkungan dapat terlaksana sebagaimana cita-cita bersama. Dimensi-dimensi peran yang dimaksud (Miftah Thoha, 2012), yakni: Entrepreneur, Pemerintah Desa sebagai entrepreneur yang melihat dan memahami secara teliti terkait dengan keragaman persoalan yang mungkin bisa dikerjakan; Disturbance Handler, Pemerintah Desa sebagai penghalau gangguan atau dalam artian lain dimensi peranan ini membawa atasan untuk bertanggungjawab terhadap organisasi ketika organisasinya terancam bahaya ataupun pada permasalahan konflik-konflik yang terjadi dan mengganggu pelaksanaan progam pembangunan; Resource Allocator; Pemerintah Desa sebagai pembagi sumber yang meliputi pendanaan, waktu, perbekalan tenaga kerja dan reputasi; Negosiator, Pemerintah Desa sebagai negosiator yang meminta kepada atasan untuk aktif berpartisipasi dalam arena negosiasi, baik dengan lembaga Eksekutif, seperti Pemerintah Daerah, lembaga Legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ataupun dengan para pengusaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan elemen-elemen masyarakat yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Eksistensi Masyarakat dalam Mengelola Kebersihan Lingkungan
Pengelolaan kebersihan lingkungan di Pedesaaan, bukan hanya kerja Pemerintah Desa semata. Melainkan hal ini juga mengharuskan setiap elemen masyarakat untuk ikut andil mengambil bagian. Masyarakat, juga memiliki peranan yang penting dalam upaya pengelolaan kebersihan lingkungan, dan bisa dikatakan bahwa suatu sikap dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa tidak akan dapat terlaksana dengan baik jika masyarakat tidak ikut mengambil bagian. Oleh karenanya, terdapat beberapa peran yang harus diingat oleh masyarakat setempat.
Pertama, masyarakat sebagai pendukung kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa, selama kebijakan itu dirasa tidak merugikan. Peranan ini dapat diwujudkan melalui beragam cara, diantaranya; Menyumbangkan tenaga untuk keperluan kerja bakti dalam hal kebersihan lingkungan; Menyumbangkan pemikiran, saran, dan solusi; Tidak membuang sampah di sembarang tempat; Berpartisipasi dalam acara-acara pelestarian lingkungan yang dibuat oleh Pemerintah Desa; Berpartisipasi dalam upaya pengelolaan sampah, dan senantiasa berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan; Kedua, masyarakat sebagai kontroling kerja-kerja Pemerintah Desa dalam mengelola kebersihan lingkungan. Peranan ini dapat diwujudkan melalui proses pengawasan secara langsung maupun tidak langsung, pengamatan, dan penelitian terhadap proses ataupun hasil kerja Pemerintah Desa dalam mengelola kebersihan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kedua peranan ini harus senantiasa diingat oleh setiap masyarakat. Dikarenakan bahwa setiap kerja-kerja pengelolaan kebersihan lingkungan ataupun upaya pembangunan Desa yang lainnya, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Desa semata. Namun, masyarakat Desa juga memiliki tanggungjawab dalam upaya untuk mewujudkan pembangunan Desa ke arah yang lebih baik.
Gambaran Kerangka Kerja Aksi Kolaborasi dalam Mengelola Kebersihan Lingkungan
Lingkungan yang bersih, tentunya akan mendatangkan manfaat yang luas, sehingga hal ini harus dilakukan. Manfaat yang dapat kita dapatkan, diantaranya; Mempertahankan ekosistem, mencegah datangnya penyakit, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan dapat mendatangkan sumber ekonomi. Namun, bagaimana kita akan dapat mewujudkan manfaat tersebut ditengah-tengah kehidupan kita?, aksi kolaborasi adalah jawabanya (Muhammad Noor., 2022). Aksi kolaborasi adalah bagian penting dalam mewujudkan kebersihan lingkungan (Aminullah., 2024). Karna seperti yang kita ketahui bersama bahwa kolaborasi atau collaborative governance merupakan pardigma pembangunan yang bisa dikatakan efektif hari ini (Dita Islamiati, 2024). Sehinga kita perlu menerapkan aksi kolaborasi dalam pengelolaan kebersihan lingkungan di pedesaan.
ADVERTISEMENT
Aksi kolaborasi, bukanlah sebatas aksi tanpa memiliki kerangka kerja. Akan tetapi, aksi kolaborasi memiliki kerangka kerja yang jelas. Oleh karenanya, aktor pengelola harus menerapkan aksi kolaborasi berdasarkan kerangka kerja yang ada, agar upaya pengelolaan kebersihan lingkungan dapat terlaksana secara efektif. Salah satu gambaran kerangka kerja aksi kolaborasi yang dapat diterapkan, mengacu pada Collaborative Governance yang dirumuskan oleh Ansell dan Gash (Muhammad Noor., 2022). Pertama, Starting Condition, tahapan dalam menjelaskan dua issue penting, yaitu; tentang ketidakseimbangan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing stakeholders dan tentang adanya insentive agar stakeholders terkait dapat lebih terdorong dalam berpartisipasi; Kedua, Facilitative Leadership, tahapan dalam memfasilitasi adanya kepemimpinan pada masing-masing aktor pengelola; Ketiga, Institusional Design, aturan main yang sangat fundamental di dalam proses kerjasama dan bersifat terbuka; Keempat, Collaborative Process, tahap membangun collaborative yang dilakukan secara tatap muka; Kelima, Intermediate Outcomes, pencapaian sementara dari proses kolaborasi yang telah berlangsung, dan dapat memberikan dampak secara langsung
ADVERTISEMENT
Inilah salah satu gambaran kerangka kerja yang perlu diketahui, agar aksi kolaborasi dalam proses pengelolaan kebersihan lingkungan tidak dijalankan tanpa adanya dasar teoritis. Karna pada dasarnya setiap pembangunan, tidak terkecuali pengelolaan kebersihan lingkungan membutuhkan dasar teoritis sebagai pegangan dalam mewujudkan pembangunan yang efektif.
Referensi
Ali Junaid. (2024). Dampak Mematikan dari Polusi Udara yang Terus Meningkat Terungkap dalam Laporan Baru yang Didukung UNICEF. News-Un.
Aminullah., et. a. (2024). Creating A Clean Environment Through Community Service Collaboration In Mekarsari Village. Al-Amal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1).
Dita Islamiati. (2024). Collaborative Governance dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jember. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(3), 905–914. https://doi.org/10.54082/jupin.378
Jumarsa, .et.al. (2020). Korelasi Antara Pengetahuan Lingkungan Dengan Sikap Masyarakat Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan Di Gampong Cot Siren Samalanga Kabupaten Bireuen. Jurnal Biology Education, 8(2), 109–121. https://doi.org/10.32672/jbe.v8i2.2370
ADVERTISEMENT
Miftah Thoha. (2012). Kepemimpinan Dalam Manajemen. Raja Grafindo Persada.
Muhammad Noor., et. a. (2022). Collaborative Governance: Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik. Bildung Pustaka Utama.