Menerbangkan Drone Tidak Boleh Sembarangan, lho!

Lifetime traveler
Tulisan dari Canisius Andrew Irvine Julienne tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan


Foto mana yang lebih keren? Foto atas atau yang bawah? Jika jawabannya foto atas lebih menarik, tentu akan menjadi sebuah jawaban yang tidak mengherankan.
Maklum, manusia akan cenderung memberikan atensi terhadap visual yang lain dari biasanya. Foto maupun video aerial (pengambilan dokumentasi dari udara) cenderung akan menghasilkan sebuah pemandangan yang spektakuler karena mata manusia jarang melihat sebuah pemandangan ekstrim dari udara langsung dengan mata kepala sendiri.
Bagi para penikmat fotografi beberapa tahun belakangan ini, mata sudah dimanjakan dengan berbagai angle foto yang tidak biasa. Kalau dulu, sebuah foto dari ketinggian adalah hal yang mustahil. Sekarang? Tidak ada yang tidak mungkin. Berkat pesawat tanpa awak dengan kamera, foto dari ketinggian itu wara-wiri bersliweran di lini masa media sosial.
Pesawat itu dikenal dengan drone. Bermula di tahun 2010, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, Parrot, memperkenalkan Pesawat tanpa awak penumpang tersebut di sebuah pameran elektronik.
Dari situlah awal mula drone diperkenalkan untuk masyarakat sipil yang sebelumnya pesawat tanpa awak ini dikenal dekat dengan peralatan militer. Bahkan sejak 2010, inovasi pada drone ini berlangsung dengan cepat, mulai dari bentuk hingga penambahan fitur yang sekarang terdapat kamera yang setara dengan kamera professional yang bikin hasil akhir foto maupun video makin tambah ciamik.
Tidak hanya bentuk dan fitur. Semakin massal sebuah barang diproduksi, tentu harganya akan semakin terjangkau. Jadi jangan heran kalau drone hari ini banyak mengudara di sekitar kalian, karena memang sudah banyak masyarakat yang bisa membeli drone, apalagi sudah semakin canggih.
Tapi tahukah kalian? Menerbangkan Drone itu tidak boleh sembarangan?
Saya berkesempatan mendapatkan informasi lengkap terkait regulasi penerbangan drone langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Melalui artikel ini, saya akan sharing apapun yang berkaitan dengan pesawat tanpa awak.
"...Tidak hanya lalu lintas darat saja yang memerlukan regulasi, lalu lintas udara pun sama halnya. Bahkan lebih rumit dibandingkan lintas darat." jelas Bapak Nur Isnin Istiartono, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Semakin berkembangnya zaman, menurut beliau, teknologi tidak bisa ditolak begitu saja, sebagai regulator, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara beberapa tahun terakhir memberikan fokus terhadap Pesawat Udara Tanpa Awak yang mulai hits di kalangan masyarakat Indonesia.
Berbagai kejadian drone memasuki kawasan terlarang terjadi, karena regulasi yang belum memadai untuk bisa mengatur penggunaan drone bagi masyarakat sipil.
Lalu apakah Drone itu?
“…Semua yang bisa terbang tanpa pilot di dalamnya, itu disebut dengan Drone atau UAV (Unmanned Aircraft Vehicle)”
Menurut Captain Meddy Yogastoro, Inspektur Penerbangan DKPPU. Saat ini di Indonesia mengklasifikasikan dua variabel berdasarkan berat:
Pesawat Tanpa Awak dengan berat kurang dari 25 Kg – small drone
Pesawat Tanpa Awak dengan berat lebih dari 25 Kg
Aturan apa yang diperlukan untuk menerbangkan drone?
Indonesia mempunyai regulasi dengan sumber hukum dipayungi oleh UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana lebih detil dijelaskan pada Peraturan Menteri 163 tahun 2015 (CASR Part 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak, dimana disimpulkan sebagai berikut:
Remote Pilot berlisensi
Drone harus terdaftar
Preflight Check Drone
Kesehatan seorang Remote Pilot harus fit
Tidak Mengkonsumsi Alkohol ataupun Narkotika
Penerbangan drone harus dalam jangkauan mata
Tidak menerbangkan drone pada kendaraan yang berjalan
Pengoperasian pada siang hari (daylight)
Tidak diperkenankan menerbangkan lebih dari satu drone
Tidak diperbolehkan beroperasi di dekat pesawat yang akan lepas landas maupun mendarat.
Maksimal kecepatan dibawah 100 km/jam
Jarak pandang 4,8 Km
Ketinggian 500 feet
Tidak diperkenankan beroperasi di atas kerumunan orang.
Bagaimana aturan mendaftarkan drone?
Masih dengan payung hukum yang sama, setiap drone harus didaftarkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan syarat:
Drone tidak terdaftar di negara lain
Dimiliki oleh WNI
Mempunyai bukti kepemilikan, atau dengan bukti pembelian
Terdapat asuransi pihak ketiga
Tidak ada permasalahan dengan perpajakan
Apabila terpenuhi, sebuah drone akan mendapatkan sebuah tanda terdaftar yang bisa dideteksi saat pengecekan.
Sertifikasi Operator atau Remote Pilot
Tidak hanya aturan drone saja, sang penerbang drone juga harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menerbangkan drone. Layaknya sebuah SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor, penerbang drone harus memenuhi syarat:
Berkewarganegaraan Indonesia
Penerbang berumur 17 tahun
Dapat berbicara Bahasa Inggris
Melakukan pemeriksaan kesehatan
Melewati ujian teori, tentang pengetahuan aerodinamika, meteorology, radiotelefoni, perencanaan penerbangan, dan pengambilan keputusan tentang aeronautical
Dimana dapat melakukan pendaftaran tersebut?
Saat ini, pendaftaran drone masih dilakukan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sedang dikembangkan website yang memudahkan para aplikan untuk mendaftarkan drone-nya tanpa harus dating ke kantor DJPU.
Sedangkan sertifikasi Operator atau Remote Pilot, menurut Captain Meddy, menyarankan untuk mencari informasi lebih lanjut dengan komunitas pilot drone untuk mendapatkan sertifikasi yang berlaku selama 2 tahun dan wajib diperbaharui.
Informasi yang saya dapatkan, ada sertifikasi Pilot Drone yang diadakan oleh Dispotdirga TNI-AU dan komunitas pilot drone untuk para pilot drone yang memiliki kepentingan hobi, rekreasi, olahraga, dan edukasi. Tertarik? Silakan cari dan hubungi komunitas pilot drone yang terdekat dengan wilayah kalian ya.
“...Menerbangkan drone tidak boleh sembarangan, lho.” Kata Bapak Okta Kurnia Putra, Kepala Seksi Standardisasi Navigasi Penerbangan.
Kalau segi regulasi sudah dipenuhi, sekarang kita harus mengetahui apa aturan penerbangan drone yang ada. Berdasarkan dengan Peraturan Menteri no. 180 tahun 2015 tentang Area No Fly Zone Bagi Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak dan Peraturan Menteri no. 47 tahun 2016 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani di Indonesia, tercantum banyak tempat yang berkaitan dengan boleh atau tidaknya sebuah pesawat tanpa awak diterbangkan, yaitu:
Prohibited Area - 500 meter diluar batas horizontal
Restricted Area - 500 meter diluar batas horizontal
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
Controlled Airspace - Wilayah Lepas landas dan Pendaratan, Circling Area, dan Jalur Penerbangan
Uncontrolled Airspace - Wilayah dengan ketinggian di atas 500 feet atau 150 meter
Sulit dipahami? Berdasarkan kelima wilayah tersebut, beberapa wilayah yang tidak diperkenankan untuk penerbangan drone mudahnya berada pada:
Kawasan Bandar Udara
Kawasan Militer
Kawasan Objek Vital Negara
Wilayah Udara yang melebihi Gedung tertinggi
Tips paling mudah untuk mengetahui apakah kalian sedang ada dalam Kawasan yang tidak diperbolehkan, kalian bisa menggunakan aplikasi peta digital di ponsel, untuk melihat apakah tempat kalian berada sekarang itu dekat dengan Kawasan di atas kah?
Apa ada aplikasi yang bisa membantu kami untuk penerbang drone?
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang mengembangan sebuah aplikasi bernama OKE Drone, sebuah aplikasi yang dapat menampilkan informasi aeronautika, dimana didalamnya terdapat pemetaan ruang wilayah udara yang dapat diakses masyarakat secara umum.
Aplikasi ini dapat membantu Remote Pilot untuk mengetahui mana wilayah yang dapat diperkenankan atau tidaknya untuk menerbangkan drone, seperti 5 wilayah yang dijelaskan pada Peraturan Menteri no. 180 tahun 2015 dan Peraturan Menteri no. 46 tahun 2016.
Kalau melanggar, apakah ada sanksi?
Sudah dengar atau punya teman yang drone-nya sedang asyik terbang tiba-tiba hilang sinyal hingga jatuh tak berdaya?Bahkan digiring oleh drone lainnya hingga diturunkan paksa?
Dua contoh tadi adalah pengalaman nyata dari teman-teman saya yang ternyata mereka secara sadar atau tidak sadar “bandel” buat menerbangkan drone di area terlarang. Hasilnya? Drone rusak berat bahkan disita.
Bahkan untuk pelanggar yang masih bandel menerbangkan drone di daerah yang dilarang, kalian akan terancam dengan sanksi pidana.
Sesuai dengan UU no. 1 Tahun 2009, pasal 210, dimana setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
Pada Pasal 421 ayat 1. Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 421, ayat 2. Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi? Buat kamu yang punya drone, sekarang tahu kan? Kalau menerbangkan drone itu tidak boleh sembarangan? Sebagai warga negara yang baik, yuk bersama-sama kita patuhi aturan yang ada untuk kenyamanan dan keamanan kita bersama.
Untuk informasi lebih lanjut tentang aplikasi OKE Drone yang akan diluncurkan dan regulasi terkait, kalian bisa terus mendapatkan update dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Instagram @djpu_151 atau website http://hubud.dephub.go.id
