Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Andika 'The Titans' Dua Kali Pesan Tembakau Gorila Melalui Instagram
1 Maret 2017 17:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Salah satu personel grup band The Titans, Andika Naliputra Wirahardja atau yang akrab dipanggil Andika 'The Titans', diciduk oleh satuan narkoba Polrestabes Bandung atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, Andika ditangkap sejak tanggal 21 Februari lalu. "Iya seminggu yang lalu setelah itu kami proses dan hari ini sudah kami rilis," ungkapnya saat dihubungi kumparan, pada Rabu (1/3).
Menurut Febry, mantan personel Peterpan ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua bungkus paket Tembakau Hanoman Gorila. Andika ditangkap di kediamannya saat sedang menerima barang yang dipesan.
"Jadi dia pesan dari Instagram, kemudian berlanjut ke WA. Dari pengedar dikirim melalui jasa transportasi online," jelasnya.
"Kami sudah pantau pemilik barang tersebut, dan saat sedang melakukan pengiriman, kami buntuti dan ternyata sampai ke rumah Andika. Saat itu Andika langi nunggu, jadi kami tangkap beserta barang bukti,"' lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan Andika selama proses penyidikan berlangsung, ia mengaku telah melakukan pemesanan dan memakai barang haram tersebut sebanyak dua kali.
"Andika hanya pemakai, bukan pengedar. Pengedarnya, pemilik akun Instagram itu. Dia (Andika) mengaku memesan barang tersebut, dia sudah dua kali pesan juga ke akun Instagram temannya tersebut."
Andika ditangkap dengan barang bukti dua bungkus, masing-masing memiliki berat 3 gram, seharga Rp 700 ribu . Ia pun dijerat pasal 112 jo 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lalu bagaimana kondisi Andika selama berada di tahanan?
"Dia sehat kok. Selama proses dia sangat kooperatif, kami juga berikan hak-haknya," tutup Febri.
Tembakau gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru. Mulai 12 Januari lalu tembakau gorila masuk dalam golongan narkotika. Siapa yang menjual atau memakainya bisa kena jerat pidana sampai hukuman seumur hidup. Keputusan itu tertuang dalam Permenkes No 2 tahun 2017.
ADVERTISEMENT