Kirana Larasati dan Suami Sidang Cerai Perdana Hari Ini

18 Mei 2017 7:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kirana Larasati (Foto: Instagram @kiranalarasati)
Masalah rumah tangga pasangan selebriti Kirana Larasati dan Tama Gandjar, mulai diproses Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka pun akan menjalani sidang cerai perdana pada hari ini, Kamis (18/5), dengan agenda mediasi.
ADVERTISEMENT
Hal itu diutarakan Humas PA Jakarta Selatan, Zarkasih, ketika ditemui di ruangannya. "Sidangnya tanggal 18 Mei. Tepatnya Kamis," ucap Zarkasih, beberapa waktu lalu.
Kirana Larasati Gugat Cerai Suami di PA Jaksel. (Foto: D.N Mustika Sari/kumparan)
Agenda sidang cerai yang beragendakan mediasi ini diharapkan dapat dihadiri oleh Kirana dan Tama, untuk dapat berkomunikasi soal masalah yang hingga saat ini belum juga mendapatkan titik terang.
Belum diketahui pasti apakah mereka akan hadir pada sidang perdana hari ini. Namun, jika tergugat atau penggugat tidak hadir, sidang mediasi akan ditunda.
Baca Juga:
Kirana Larasati Gugat Cerai Suami di PA Jaksel. (Foto: D.N Mustika Sari/kumparan)
Kirana dan Tama resmi menikah pada 22 Agustus 2015 di kawasan Bandung, Jawa Barat. Pernikahan mereka semakin lengkap setelah kehadiran putra pertama pada 27 Mei 2016, dan diberi nama Kyo Karura Gantama.
ADVERTISEMENT
Setelah hampir 2 tahun bersama, tiba-tiba rumah tangga mereka dihantam masalah. Hal tersebut mencuat setelah sejumlah foto kebersamaan mereka berdua, dihapus oleh pemain sinetron 'Kesetian Cinta' ini di akun Instagramnya.
Kirana kemudian mendaftarkan gugatan cerai dengan didampingi kuasa hukumnya, Nendy Heryadi, pada 21 April kemarin. Akan tetapi, hingga saat ini masih belum diketahui apa yang menjadi penyebab ibu satu anak itu menggugat cerai suaminya.
Namun berdasarkan surat gugatan yang diterima majelis hakim PA Jakarta Selatan, Kirana menuntut dua hal, cerai dengan Tama dan mendapatkan hak asuh anaknya.