Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Membandingkan Kunjungan Tsania Marwa dan Atalarik Syach ke KPAI
18 Mei 2017 15:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Perseteruan rumah tangga Tsania Marwa dan Atalarik Syach masih terus berlanjut. Setelah gugatan cerai dan proses persidangan yang berjalan cukup alot, keduanya pun masih harus berselisih soal anak. Setelah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong, Marwa mengaku tidak pernah lagi diberikan kesempatan untuk bertemu kedua buah hatinya, Syarif Muhammad Fajri (4) dan Aisyah Syabira (2).
ADVERTISEMENT
Berbagai macam cara telah dilakukan Tsania Marwa untuk dapat bertemu dengan kedua anaknya, salah satunya dengan datang ke rumah Atalarik di Cibinong, namun tetap dihalangi oleh penjaga rumah Arik. Artis berusia 26 tahun tersebut pun tak menyerah.
Mengetahui cara yang ia tempuh menemukan jalan buntu, pemain sinetron 'Puteri yang Ditukar' ini akhirnya mengajukan laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dengan dirinya yang tidak diberi izin bertemu anak-anak. Akhirnya pada 2 Mei lalu, Marwa menyambangi KPAI dengan ditemani ibunda, kuasa hukum, dan beberapa kerabatnya.
Dalam kunjungannya kali itu, Marwa memaparkan beberapa aduan terkait kesulitannya untuk bertemu dengan kedua buah hatinya. Poin pertama yang ia ungkapkan adalah soal komunikasi yang tidak pernah lagi terjalin antara dirinya dan Arik, sekalipun itu soal anak.
ADVERTISEMENT
"Komunikasi cuma bisa dilakukan ke pengacara. Informasi anak saya enggak punya, saya lagi cari. Makanya selebihnya saya serahkan ke KPAI," kata Marwa saat itu.
Setelah membuat laporan pengaduan ke pihak KPAI, pemain film 'Lawang Sewu' itu berharap agar hak-nya sebagai seorang ibu bisa didapatkan kembali.
"Pastinya harapan saya adalah ketemu lagi sama anak saya. Di sini saya hanya perjuangkan hak saya sebagai ibu," kata Marwa.
Pihak KPAI pun langsung memberikan jawaban untuk membantu memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih untuk mencari jalan keluarnya. Bahkan pihak KPAI juga langsung berencana untuk melakukan panggilan kepada Arik.
"Sebagaimana prosedur KPAI, kami akan memanggil yang bersangkutan, sesuai SOP untuk pertemukan kedua belah pihak. Ini bukan soal menang atau kalah tapi bagaimana menyelesaikan soal pengasuhan secara bersama. Meskipun hak asuh jatuh ke salah satu pihak, mantan orang tua kan tetap tidak ada, mantan anak juga tidak ada," ungkap Rita Pranawati, selaku konsuler komisioner bidang pengasuhan KPAI.
ADVERTISEMENT
Marwa sendiri mengaku siap bertemu Arik di KPAI, selama ia bisa bertemu Syarif dan Syabira.
"Kalau memang diperlukan untuk anak, iya saya siap (bertemu Arik)," ujar Marwa dengan nada tegas.
Akhirnya setelah hampir dua minggu berlalu sejak pengaduan Marwa ke KPAI, Arik diketahui menyambangi KPAI dengan ditemani kuasa hukumnya, Junaedi.
Baca Juga:
Kedatangan Arik untuk menyampaikan seluruh jawaban dan klarifikasinya terkait pengaduan Marwa.
Namun berbeda dengan Marwa yang langsung memberikan penjelasan di hadapan media, Arik malah memilih untuk menghindar dan dikelilingi pengawal. Hanya Junaedi, selaku kuasa hukumnya yang bersedia memberikan penjelasan hasil pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
"Point pertama, kami klarifikasi dan memberikan informasi serta kronologis permasalahan. Alhamdulillah semua sudah kita sampaikan dan diterima baik oleh ketua KPAI," ungkap Junaedi.
Saat disinggung terkait permintaan Marwa untuk bertemu dengan kedua anaknya, Junaedi pun memberikan jawaban Arik kepada pihak KPAI.
"Kita mengapresiasi ya langkah yang ditempuh oleh Marwa, menggunakan KPAI sebagai mediasi  untuk bertemu dengan anak. Kedua, kita menyampaikan ke KPAI, kalau sejak pertama kali ada masalah ini, Arik tidak keberatan untuk akses Marwa bertemu dengan anak."
"Mungkin hanya ada miss komunikasi. Kesalahpahaman makanya hal tersebut (bertemu anak) tidak dapat terlaksana. Insyaallah KPAI akan memediasinya," lanjut Junaedi.
Lantas akankah pertemuan itu terjadi di KPAI seperti yang pernah diungkapkan Marwa?
ADVERTISEMENT
"Nah, ada dua keinginan yang berbeda, Arik berkeinginan bahwa pertemuan diadakan di rumah, dengan harapan bahwa anak-anak kan terbiasa di rumah. Jadi tugas KPAI hanya menjembatani saja. Kalau soal hak asuh anak, itu ranah pengadilan. Tapi KPAI menjembatani untuk akses bertemu anak, antara ibu dan anaknya. Insyaallah terjadi secepatnya karena Arik juga sudah menyatakan ketersediaannya," tutup Junaedi.