Nikita Mirzani Sudah Terlibat 3 Kasus Pemukulan dalam 5 Tahun Terakhir

31 Maret 2017 9:44 WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Nikita Mirzani (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_17)
Jika bicara tentang artis seksi, Nikita Mirzani rasanya semua orang langsung fokus dengan kasus hukum yang menjeratnya sejak namanya mulai dikenal di industri hiburan Tanah Air. Niki --begitu biasa ia disapa-- dikenal cukup sensional dengan seluruh pemberitaan tentang dirinya. Namun sayangnya bukan prestasi yang menjadi pemberitaan, melainkan kasus hukum dan kehidupan pribadinya yang selalu menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Tapi bukan Nikita namanya jika ia tidak bisa berdiri tegar di balik semua masalah yang menimpa hidupnya. Pernah berada di balik jeruji besi sepertinya membuat Niki semakin kuat menghadapi masalah yang silih berganti datang dalam hidupnya.
Berikut ulasan kumparan (kumparan.com) atas kasus yang menimpa Niki selama ini.
1. Divonis 4 bulan penjara karena kasus pemukulan terhadap Olivia Maesandy
Nikita Mirzani. (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
Tahun 2012 nama Nikita mencuat setelah ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ovilia Maesandy melaporkan bintang film 'Nenek Gayung' ini ke polisi karena melakukan pemukulan. Insiden itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya sempat mangkir di panggilan pertama, akhirnya Niki memenuhi panggilan kedua polisi dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 16 Oktober 2012 terkait kasus penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, pihak penyidik dari Kasubdit Reknata Polda Metro Jaya menetapkan NIki sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ia pun terjerat pasal 351 UU KUHP tentang penganiayaan berat.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, tangis bintang film 'Lihat Boleh, Pegang Jangan' ini langsung pecah. Kala itu kepada kuasa hukumnya Niki mengaku bingung, karena tidak merasa berbuat pemukulan, tiba-tiba dijadikan tersangka. Niki pun sempat tidak mau menandatangani BAP setelah 12 pertanyaan selesai diajukan. Namun pihak kepolisian menyatakan sudah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi, memiliki bukti serta visum dari korban pemukulan Niki.
Dari hasil tersebut, Niki langsung dijebloskan ke penjara Polda Metro Jaya, pada 17 Oktober 2012 dan menunggu sidang untuk keputusan hukum selanjutnya. Nikita pun sempat mendapat penangguhan penahanan setelah 50 hari mendekam di balik tembok penjara yang dingin. Ia pun mengaku kapok dipenjara.
ADVERTISEMENT
Namun kebebasannya itu tak bertahan lama, setelah mengikuti sidang perdana pada 9 Januari 2013 dan sidang-sidang berikutnya, pemain film 'Mama Minta Pulsa' ini divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita dinilai terbukti bersalah atas kasus pemukulan terhadap Olivia pada 5 September 2012 di klub malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
2. Terlibat penganiayaan di klub malam Golden Monkey, Bandung.
Selebriti Indonesia Nikita Mirzani (Foto: Munady)
Bulan Juli 2013 lagi-lagi Niki kembali tersandung masalah hukum. Kali ini masih berkaitan dengan kekerasan yang melibatkan dirinya dengan pengeroyokan di sebuah klub malam, Golden Monkey, Dago, Bandung. Awalnya Niki melaporkan kasus tersebut ke polrestabes Bandung sebagai korban pengeroyokan. Namun setelah 5 bulan penyidikan bergulir dan beberapa saksi diperiksa, Niki malah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Kafe Golden Monkey, Bandung.
ADVERTISEMENT
Namun tak hanya Niki yang harus menyandang status sebagai tersangka. Salah satu lawan seterunya yang juga melaporkan kasus tersebut, Fitri Sri Handayani alias Fia juga ditetapkan sebagai tersangka. Kala itu seharusnya Nikita beberapa kali menjalani pemeriksaan lanjutan. Alih-alih datang ke kantor polisi, Niki malah menjalani proses akad nikad dengan Sajad Ukra pada Oktober 2013.
Polisi pun saat itu mengakui upaya mediasi sudah diminta oleh semua pihak yang terlibat. Sedangkan untuk status tersangka sendiri bisa dihentikan seiring dengan proses mediasi yang dilakukan.
3. Diancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun atas kasus pemukulan terhadap asisten Julia Perez
Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jaksel. (Foto: Yurika Kencana/kumparan)
Kasus hukum kembali menyeret Niki setelah perseteruannya dengan asisten Julia Perez, Lucky di salah satu klub malam. Proses penyidikan pun masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Awalnya status Niki yang menjadi saksi, sudah berubah menjadi tersangka pada Kamis (30/3). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan mengumpulkan barang bukti, gelar perkara, dan mendengarkan keterangan saksi.
"Maka berdasarkan pasal 170 KUHP, (Nikita) diancam hukuman 7-9 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi hermanto, di kantornya, Kamis (30/3).
Lagi-lagi Niki harus kembali membayangkan hidup di balik jeruji besi dan meninggalkan dua buah hatinya. Lalu apa tanggapan Niki atas hal tersebut?
"Status berubah (jadi tersangka)? Sudah enggak jadi janda, maksudnya?" katanya sambil tertawa. "Itu masalah ya sudah lah, ya. Kalau dipanggil juga, Niki pasti datang. Niki orang yang taat hukum kok, tenang saja," lanjut Niki santai.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian sendiri mengaku telah melakukan pemanggilan pertama kepada mantan istri Sajad Ukra tersebut. Namun, Niki mangkir.
"Niki sampai detik ini belum terima panggilan apapun. Tadi lawyer ke sana (Polres), enggak ada apa-apa. Kalaupun ada panggilan, pasti langsung datang," ujarnya.
Rencananya, 3 April mendatang, penyidik akan kembali memanggil Nikita untuk hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau tidak datang panggilan ke-2, dan kalau ketiga enggak datang juga, nanti akan ada penjemputan (dari penyidik)," ungkap Budi.