Sidang Cerai Tommy Kurniawan dan Tania Akan Digelar 22 Maret 2017

Pasangan Tommy Kurniawan dan Tania Nadira sepakat untuk mengakhiri rumah tangga yang telah mereka bina sejak tahun 2011. Sebelumnya, kisruh rumah tangga keduanya memang sudah sejak lama terdengar sejak tahun lalu. Namun, saat itu Tommy masih terus membantah. Ia mengaku hubungannya dengan Tania dalam keadaan baik-baik saja.
Berbeda dengan Tommy, Tania memilih untuk terbuka dan mengakui bahwa rumah tangga mereka sudah tidak seharmonis dulu. Keputusan untuk berpisah ini pun dilakukan Tania atas kesepakatan bersama dengan suami yang telah memberikannya dua orang anak. Keributan dalam rumah tangga mereka yang selama ini terjadi rupanya sudah tak bisa lagi diredam.
"Kami sudah berada di titik di mana kami harus mencari solusi yang terbaik untuk keduanya," ujar Tania kepada kumparan.

Akhirnya Tania pun memilih untuk mendaftarkan gugatan cerai terhadap Tommy ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang melalui kuasa hukumnya, Sandy Situngkir SH MH, pada 24 Februari lalu.
"Iya memang benar (ada) gugatan masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Kami telah terima pendaftaran perkara yang diajukan oleh saudari Fatimah Tania Nadira dengan nomor perkara 0862 tahun 2017. Gugatan masuk pada tanggal 24 Februari 2017," ungkap Jaenudin SH selaku humas PA Tigaraksa Tangerang saat ditemui kumparan di kantornya, pada Selasa (28/2).

Menurut Jaenudin, pihak majelis Hakim telah menetapkan sidang pertama perceraian Tommy dan Tania pada 22 Maret mendatang. Dalam sidang perdana nanti, majelis Hakim akan terlebih dahulu mengupayakan mediasi antara pihak Tania dan Tommy. Keduanya pun diharapkan untuk memenuhi panggilan sidang pertama.
"Jadi ketentuan pertemuan menyebutkan khusus tentang perceraian. Pada dasarnya (walau) sudah menunjuk kuasa hukum, hakim biasanya meminta dari suami istri hadir pada sidang pertama atau hadir di sidang berikutnya."

Kendati tak bisa membuka alasan Tania menggugat cerai suaminya lantaran sudah masuk dalam materi persidangan, namun Jaenudin mengungkapkan dalam gugatannya, Tania menuntut hak asuh kedua anaknya,
"Jadi di sini juga selain kasusnya perceraian juga tuntutan kepada hak asuh kedua anak."

Lalu bagaimana dengan harta gono gini?
"Memang sebagimana yang diharapkan peradilan seandainya harta bersama akibat dari perceraian hukum bisa dimusyawarahkan dan didamaikan. Kalau itu bisa didamaikan malah lebih baik. Jadi prosesnya akan lebih simpel dan lebih gampang. Biasanya dalam hal perceraian 2 sampai 3 bulan selesai, tapi kalau menyangkut kebendaaan dan harta bersama bisa bertahun-tahun," tutupnya.
