Tsania Marwa Datangi Pengadilan Agama Cibinong Didampingi Keluarga

4 April 2017 9:44 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tsania Marwa didampingi keluarga dan kuasa hukum (Foto: DN Mustika Sari/kumparan)
Setelah menggugat cerai suaminya pada 14 Maret lalu, hari ini (4/4) Tsania Marwa dan Atalarik Syach dijadwalkan menjalani sidang pertama yang berlokasi di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Pasangan ini akan menjalani sidang dengan agenda mediasi.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan (kumparan.com) Marwa hadir mendatangi Pengadilan Agama pukul 09.15 WIB dengan didampingi ibu dan saudaranya, serta kuasa hukumnya. Aktris berusia 25 tahun tersebut tampak cantik dan anggun menggunakan blouse berwarna abu-abu, rok dan heels berwarna hitam, serta menggunakan kacamata.
Tsania Marwa datangi Pengadilan Agama, Cibinong (Foto: DN Mustika/kumparan)
Ia tampak ramah menyapa para awak media yang telah menantinya sejak pagi. Ia pun sempat meminta doa untuk dapat menjalani sidang dengan lancar.
"Doain ya," ungkapnya sambil tersenyum di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (4/4).
Selanjutnya, Marwa dan keluarganya langsung memasuki ruang tunggu.
Atalarik Syach dan Tsania Marwa. (Foto: Caroline Pramantie/kumparan)
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat, Atalarik Syach, belum terlihat hadir di Pengadilan Agama. Padahal sebelumnya, kuasa hukum Arik mengatakan bahwa bapak dua anak itu akan menghadiri sidang perdananya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai warga negara yang baik, orang digugat ya harus datang ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Insya Allah datang," kata Junaidi ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (3/4).
Tsania Marwa tiba di Pengadilan Agama Cibinong (Foto: DN Mustika/kumparan)
Kisruh rumah tangga mereka mulai tercium setelah Marwa menghapus foto-fotonya bersama Arik di akun Instagramnya. Tidak lama setelah foto-foto tersebut dihapus, Marwa melayangkan gugatan cerai pada 14 Maret lalu di PA Cibinong. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1073/Pdt.G/2017/PA.CBN.