Konten dari Pengguna

Mahasisw KKN Undip Galakkan Gerakan Masyarakat Wonolopo Sadar Akan Hukum

Charolus Stevanus
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
23 Agustus 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Charolus Stevanus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Program Kerja Ini diinisiasi oleh Charolus Stevanus Sirait, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro. “Tidak bisa dipungkiri, bahwasanya
Penyerahan Poster "Sukseskan Pilkada" Oleh ketua pelaksana, Charolus Stevanus Sirait kepada ketua karangtaruna dusun botohan desa wonolopo Ayzawa Roby Logara
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Poster "Sukseskan Pilkada" Oleh ketua pelaksana, Charolus Stevanus Sirait kepada ketua karangtaruna dusun botohan desa wonolopo Ayzawa Roby Logara
sehingga perlu untuk dipelajari dan dikenalkan sejak dini mengenai apa itu hukum, cara bekerja hukum, asas hukum dan nilai-nilai dalam hukum, ” Tutur Charolus
ADVERTISEMENT
Program kerja yang berjudul, Diskusi Interaktif: Hukum dan Hak Asasi Manusia, ini dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara hukum, sehingga tiap tingkah laku manusia diatur oleh hukum. Namun menjadi ironis mengingat masih banyak masyarakat yang bersikap cuek terhadap hukum.
Program kerja ini dilaksanakan pada tanggal 05 Agustus 2024, diawali dengan pembukaan oleh master of ceremony (MC) yang sangat energi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai hukum dan hak asasi manusia. Antusias para peserta sangat tinggi terlihat pada saat sesi diskusi interaktif, dimana para peserta memberikan argumennya masing-masing dengan dasar hukum dan analisis logika yang kuat.
Acara ditutup dengan pemberian poster oleh ketua pelaksana, charolus stevanus sirait kepada ketua karangtaruna dusun botohan desa wonolopo Ayzawa Roby Logara
ADVERTISEMENT
Hadirnya program kerja ini diharapkan dapat menjadi dasar pembangunan dan penguatan gerakan masyarakat yang sadar dan peka akan hukum, yang mungkin dapat direalisasikan dalam waktu terdekat yakni sewaktu pilkada, mengingat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah merupakan bentuk realisasi dari hadirnya hukum dan hak asasi dalam lingkup kehidupan masyarakat yang berbangsa dan bernegara hukum,” Tutur Charolus.