Konten dari Pengguna

Dividen Saham Bebas Pajak? Begini Cara Lapornya di Sistem Coretax yang Baru

Hendro Y

Hendro Y

Pegawai Kementerian Keuangan

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendro Y tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Investasi saham sudah bukan dikuasai lagi oleh para konglomerat yang memiliki harta berlimpah ratusan miliaran Rupiah.

Sekarang, ibu rumah tangga sampai mahasiswa sudah bisa investasi di saham juga dan menikmati dividen setiap tahunnya.

Dividen yang bisa didapatkan cukup besar. Misalnya, Bank Central Asia Tbk membagikan dividen sekitar Rp300 per lembar saham (angka ilustratif).

Jika di Januari 2025 seseorang membeli 10 lot saham BCA (1.000 lembar) dengan harga rata-rata Rp9.000 per lembar, total modal yang dikeluarkan sekitar Rp9 juta.

Dari kepemilikan tersebut, dividen yang diterima mencapai Rp300.000 dalam satu tahun.

Artinya, tanpa menjual saham sama sekali, investor sudah memperoleh imbal hasil sekitar 3,3% per tahun dalam bentuk dividen tunai.

Belum lagi kalau harga saham tersebut naik, maka investor juga mendapatkan untung juga.

Namun, dividen ini memang masih kena pajak. Tapi, itu dulu. Setiap kali perusahaan membagikan dividen, dana yang masuk ke RDN (Rekening Dana Nasabah) otomatis dipotong PPh Final sebesar 10%.

Sekarang sudah diberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan hadirnya sistem Coretax. Kita bisa menerima dividen secara penuh 100% tanpa potongan pajak sepeser pun.

Bagaimana caranya? Syaratnya yaitu melakukan pelaporan pajak dengan benar dan sesuai aturan melalui sistem coretaxdjp.pajak.go.id.

Apa Alasan Dividen Sudah BIsa Bebas Pajak?

Pemerintah memberikan insentif pajak ke Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang menerima dividen melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Dalam aturan tersebut, dividen dapat dikategorikan sebagai Bukan Objek Pajak, selama memenuhi kategori berikut:

1. Diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) tahun pajak berikutnya.

3. Investasi tersebut dipertahankan selama minimal 3 tahun sejak tahun pajak dividen diterima.

Contoh sederhananya seperti ini. Kamu menerima dividen senilai Rp 10 juta.

Lalu kamu pakai untuk membeli instrumen investasi lainnya seperti ke saham lainnya, emas, atau SBN.

Dengan begitu, kamu tidak perlu membayar pajak sama sekali selama sudah melakukan laporan administrasi yang rapi di Coretax.

Cara Melaporkan Dividen di Coretax

Berikut merupakan langkah melaporkan dividen lewat Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id supaya bebas pajak:

1. Aktivasi & Akses Layanan Administrasi

Setelah berhasil login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, kamu akan masuk ke dashboard Coretax.

Di tahap ini, banyak wajib pajak bingung karena tidak menemukan menu “Lapor Dividen”. Itu wajar saja, karena di Coretax pelaporan dividen tidak berdiri sebagai menu khusus

Tapi, sistem mengelompokkannya ke dalam Layanan Administrasi. Untuk bisa mengaksesnya:

Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak

Pilih submenu Layanan Administrasi

Di sinilah seluruh proses pelaporan dividen dimulai dan dipantau sampai selesai

2. Mengisi Form AS.39 (e-Pelaporan)

Di dalam Layanan Administrasi, kamu akan diminta memilih kode layanan.

Untuk pelaporan dividen, kamu bisa memakai kode AS.39, yaitu kode umum untuk seluruh e-Pelaporan. Detail yang perlu dipilih:

Kode layanan: AS.39

Sub-kode: Pilih AS.39-01 – Laporan Realisasi Investasi

Tahun pajak: Sesuaikan dengan tahun saat dividen diterima. Contoh: dividen diterima tahun 2025 → pilih Tahun Pajak 2025

Sebagai catatan, jangan sampai salah tahun pajak, karena bisa menyebabkan laporan dianggap tidak sesuai.

3. Mengisi Data Dividen (Bagian Penghasilan)

Di tahap ini, kamu mulai memasukkan data dividen yang benar-benar kamu terima.

Klik tombol “Tambah Data” pada tabel Penghasilan Dividen.

Selanjutnya, kamu perlu mengisi data:

Nama pemberi penghasilan: Diisi dengan nama emiten, misalnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Tanggal terima dividen: Disesuaikan dengan payment date yang tercantum pada RTI Business atau laporan sekuritas.

Nominal dividen: Masukkan nilai bruto (sebelum pajak).

Jumlah yang diinvestasikan kembali: Untuk memperoleh fasilitas dividen bebas pajak 100%, isikan nominal yang sama persis dengan nilai dividen yang diterima.

Kalau jumlah yang diinvestasikan lebih kecil, maka selisihnya tetap berpotensi kena pajak.

4. Melaporkan Tujuan Investasi

Ini adalah bagian yang paling diperhatikan oleh sistem dan fiskus. Negara ingin memastikan bahwa dividen tersebut benar-benar diputar kembali, bukan hanya dilaporkan di atas kertas.

Dalam tahap ini, kamu bisa klik “Tambah Data” pada tabel Realisasi Investasi, lalu pilih jenis investasi yang digunakan.

Instrumen investasi yang diakui antara lain:

Saham perusahaan publik (membeli saham kembali di bursa)

Surat Berharga Negara (SBN), Sukuk, atau ORI

Emas batangan resmi (Antam / Logam Mulia)

Tabungan atau deposito di bank dalam negeri

Investasi sektor riil, misalnya setoran modal usaha dan pengembangan bisnis aktif

Pengisian data investasi wajib mencantumkan nilai investasi serta tanggal transaksi secara akurat.

Perlu diperhatikan bahwa tanggal investasi tidak boleh melewati 31 Maret pada tahun berikutnya.

Apabila transaksi dilakukan setelah batas waktu tersebut, fasilitas pembebasan pajak berpotensi gugur dan tidak dapat dimanfaatkan.

5. Validasi, Pengiriman, dan Tanda Tangan Elektronik

Setelah seluruh data terisi, Coretax akan melakukan validasi otomatis.

Jika seluruh kolom sudah sesuai, indikator akan berubah hijau dan kamu bisa lanjut ke tahap akhir. Langkah penyelesaiannya:

Klik Preview untuk memastikan tidak ada kesalahan data

Klik Submit / Kirim

Lakukan tanda tangan elektronik, bisa melalui sertifikat Elektronik atau Kode otorisasi (OTP) yang dikirim via email/SMS

Setelah proses pengiriman selesai, pastikan status kasus telah berubah menjadi “Closed” atau “Selesai”. Selanjutnya, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan baik, karena dokumen ini merupakan bukti resmi yang akan dibutuhkan apabila di kemudian hari terjadi klarifikasi atau pemeriksaan pajak.

Bagaimana Jika Dividen Sudah Terlanjur Dipakai Kebutuhan Pribadi?

Dividen yang sudah kamu pakai untuk keperluan pribadi, tetap menjadi Objek Pajak PPh Final 10%, jadi tidak bebas pajak lagi.

Cara pelaporan dan pembayarannya ke sistem Coretax, yaitu:

Masuk ke menu Pembayaran.

Buatlah kode billing dengan jenis pajak 411128 (PPh Final) dan kode jenis setoran 419 (PPh Final atas Dividen WP OP).

Bayar melalui bank atau dompet digital sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima.

Laporkan di SPT Tahunan pada kolom "Penghasilan yang dikenakan PPh Final yang telah dipotong/dibayar sendiri".

Meski sudah tidak ada pembebasan pajak, langkah ini tetap perlu kamu lakukan supaya tidak terkena sanksi administrasi di kemudian hari.

Selain itu, posisi pajak kamu jadi lebih aman, tertib, dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa untuk menyimpan bukti setor pajak NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Apabila dividen diterima secara bertahap atau berasal dari beberapa perusahaan yang berbeda, sebaiknya seluruh nominal dividen tersebut direkap terlebih dahulu.

Langkah ini bisa membantu kamu agar perhitungan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) pada kode billing tetap tepat, konsisten, dan selaras dengan data yang tercatat di sistem Coretax maupun laporan keuangan dari perusahaan pemberi dividen.

Tips Melaporkan Pajak Dividen Supaya Tidak Terjadi Masalah

Mengelola pajak dividen tidak harus menunggu mendekati batas pelaporan.

Justru, semakin dini disiapkan, semakin kecil risiko lupa, salah hitung, atau panik di menit terakhir.

Beberapa tips praktis yang bisa kamu mulai lakukan supaya tidak terjadi kendala saat pelaporan pajak dividen:

- Rekap sejak awal tahun

Jangan menunggu bulan Maret untuk mulai menghitung dividen. Cukup gunakan spreadsheet sederhana untuk mencatat setiap dividen yang diterima, lengkap dengan tanggal dan nominalnya. Langkah kecil ini sangat membantu saat rekap akhir tahun.

- Manfaatkan fitur reinvestasi otomatis

Jika sekuritas yang digunakan menyediakan fitur auto-invest atau reinvestasi dividen, manfaatkan sebaik mungkin. Selain praktis, ini juga membantu menunjukkan bahwa dana dividen langsung dikelola kembali sebagai investasi, bukan digunakan untuk konsumsi pribadi.

- Pastikan akses Coretax selalu aktif

Periksa secara berkala masa berlaku sertifikat elektronik atau kode otorisasi di portal Coretax. Jangan sampai akses kedaluwarsa justru ketika mendekati tenggat pelaporan 31 Maret.

Urusan pajak memang sering dianggap rumit. Namun lewat sistem Coretax, pemerintah sedang berupaya membuat prosesnya lebih sederhana dan transparan.

Selama pengelolaan dilakukan rapi dan patuh, investasi bisa berjalan lebih tenang. Bahkan, efisiensi pajak yang kamu dapatkan hari ini bisa menjadi tambahan modal untuk memperkuat efek compounding atau atau akumulasi nilai investasi yang semakin besar dalam jangka panjang.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.