Konten Media Partner

2 Anggota Polda Maluku Utara Dipolisikan

4 Januari 2023 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi 2 anggota Polda Maluku Utara dipolisikan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 2 anggota Polda Maluku Utara dipolisikan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua anggota Polda Maluku Utara dipolisikan lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dua polisi itu satu orang merupakan anggota Brimob yang bertugas di Kompi 1 Batalyon A Pelopor Kabupaten Halmahera Utara, berinisial Briptu FT. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga.
Briptu FT telah dilaporkan oleh korban ke Polres Pulau Morotai untuk diproses secara hukum.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Aru, Kecamatan Morotai Jaya, sekira pukul 02.30 WIT.
Insiden tersebut bermula saat korban, Irsan Gogilopu (22) dalam keadaan tertidur di rumah temannya. Tiba-tiba ada tiga orang pelaku, yang satu di antaranya seorang oknum anggota Brimob masuk ke rumah milik teman korban dan melakukan penganiyaan.
Akibatnya, korban mengalami luka berat di mata bagian kiri dan kepalanya sobek hingga bercucuran darah.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba ada seorang perempuan masuk ke kamar, dan saya pun kaget. Tak lama kemudian ada tiga orang masuk ke rumah teman saya langsung di dalam kamar. Dorang pe (saat mereka) masuk itu langsung dorang pukul pakai kursi dan balok," kata Irsan.
Sementara, polisi yang satunya, adalah anggota Polres Halmahera Tengah berinisial Briptu RS, yang dilaporkan sang pacar inisial SM (32), lantaran tak kunjung dinikahi meski telah dihamili hingga melahirkan seorang anak laki-laki.
Merasa dipermalukan, korban langsung mendatangi SPKT Polda Maluku Utara untuk membuat laporan resmi.
SM, melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilan mengatakan, tindakan yang dilakukan RS sangat merendahkan harkat dan martabat SM sebagai seorang perempuan. Tindakan tersebut jelas telah melanggar kode etik profesi polri.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta kepada Kapolda Malut Irjen Pol. Midi Siwoko untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.
"Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda untuk serius menangani laporan ini. Agar hal seperti ini jangan lagi dialami oleh perempuan-perempuan lain. Kami menginginkan anggota Polri ini menjadi baik tapi tindakan seperti ini segera ditindak tegas," pinta Agus.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi, belum merespons hingga berita ini dipublish.