2 Terdakwa WNA Kabur, Praktisi Hukum Minta Evaluasi Hakim dan JPU di Halut
·waktu baca 2 menit

Salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras minta Pengadilan Tinggi (PT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan evaluasi hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kelalaian membiarkan 2 WNA Filipina kabur.
2 warga negara asing itu diproses hukum karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kasus tersebut awalnya ditangani Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, dan dalam proses hukum keduanya ditempatkan di ruang Detensi pada Kantor Imigrasi.
Namun, setelah di tahap II ke JPU Kejari dan disidangkan, kedua terdakwa ini tidak ditahan dan hanya berstatus wajib lapor ke Kejari. Tidak ditahan ini yang diketahui membuat mereka kabur dari Indonesia dan kembali ke negara asal.
Kedua terdakwa masing-masing berinisial RAC alias Reynalod dan IBT alias Jenny.
"Tahap pemeriksaan tingkat Pengadilan Negeri Tobelo patut menjadi pertanyaan besar bagi publik dan perlu dievaluasi Ketua PT terhadap Hakim dan JPU oleh Aswas Kejati," tegas Muhammad Konoras, Minggu (29/1).
Ketua Peradi itu menjelaskan, dalam pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP, memberikan kewenangan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim. Namun Pasal 21 tidak mewajibkan kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim untuk melakukan penahanan.
"Dalam hal untuk menahan seseorang sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 21 ayat (1), (2),(3) dan (4) KUHAP terdapat dua alasan yaitu alasan objektif dan alasan subjektif," katanya.
Konoras bilang, terkadang di dalam praktik peradilan pidana alasan subjektif selalu menjadi masalah yang berakibat pada adanya kecurigaan publik.
"Sebab alasan subjektif ini selalu diterapkan secara diskriminasi. Artinya, ada warga negara Indonesia, warga setempat yang peluangnya sangat kecil untuk melarikan diri justru ditahan. Sementara, WNA yang sangat besar peluangnya untuk melarikan diri tidak ditahan," sesalnya.
Konoras mempertanyakan kenapa WNA yang sangat besar punya peluang melarikan diri itu, tetap saja diperlakukan sebagai tahanan kota. Ia menyayangkan sikap JPU maupun hakim.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa WNA untuk menghirup udara bebas, sama saja memberikan kesempatan untuk melarikan diri," pungkasnya.
