Ancaman Banjir di Pulau Halmahera

Hujan deras di wilayah Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Jumat 15 sekira pukul 08.00 WIT hingga Sabtu 16 Januari 2021 yang mencapai 299 milimeter per hari, membuat Sungai Tiabo meluap dan mengakibatkan banjir.
Sebuah jembatan berbahan baja yang terbentang di atas Sungai Tiabo, Desa Ngidiho, Galela Barat, tumbang. Jembatan yang kabarnya dibangun perusahaan pisang itu, adalah satu-satunya akses yang menghubungkan antara wilayah Galela–Loloda–Tobelo.
Warga pun membuat rakit sebagai akses penyeberangan alternatif.
“Tarifnya Rp10 ribu per orang sekali menyeberang. Untuk orang sakit yang mau berobat gratis,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Utara, M. Ikrab Baba, kepada wartawan saat dikonfirmasi sehari usai peristiwa tersebut.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Bebi Hendrawibawa mengatakan, dari segi morfologi, kapasitas Sungai Tiabo sangat memadai.
“Cuman kalau dilihat dari lokasi, sungai ini meandering (berkelok-kelok),” kata Bebi kepada wartawan, awal pekan Januari 2021.
Bebi bilang, kapasitas jembatan cukup kuat. Namun ada konsentrasi energi pada sungai yang sudah berubah.
“Waktu di lokasi, saya lihat ada sebuah pohon utuh yang hanyut di sungai. Artinya daya pikat tanahnya tidak kuat lagi, atau catchment areanya relatif gundul,” ungkapnya.
Keterangan yang diperoleh tim BWS di lokasi, peristiwa yang sama pernah terjadi pada 1933, 1936 dan 1954. Sehingga diasumsikan - tanpa menghitung curah hujan - peristiwa tersebut akan terjadi pada 25 - 35 tahun lagi.
“Kita bukan mendoakan, tapi alam memang seperti itu. Jadi banjir seperti kemarin itu pasti akan terjadi."
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Halmahera Utara, Abner Manery, berkesimpulan, bahwa penyebab dari banjir tersebut akibat penebangan hutan di dataran tinggi.
Bahkan, Abner mengaku ini baru pertama kali terjadi. Sebelumnya belum pernah.
“Padahal intensitas curah hujannya tidak seberapa. Dari sore hingga malam hari, tapi kejadiannya cepat sekali,” ungkapnya.
Persoalannya, Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara belum punya kajian terkait penyebab banjir tersebut. “Kita belum bisa pastikan. Harus dilihat secara keseluruhan dulu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara, Samud Taha.
Namun Samud menduga, ini akibat curah hujan yang cukup tinggi. Sementara, daya tampung sungai tidak memungkinkan sehingga air pun meluber ke wilayah permukiman.
Ia mengakui bahwa saat ini, wilayah Halmahera Barat sedang dibangun pabrik dari perusahaan PT TUB.
“Jadi bisa saja. Karena lahan terbuka, sehingga volume air yang cukup besar mengalir ke sungai,” katanya.
Samud menjelaskan, di antara wilayah Halmahera Barat dan Utara, terdapat beberapa anak sungai yang mengarah ke Sungai Tiabo. “Dia terkumpul jadi satu semua di situ.”
Tapi faktor yang paling kuat adalah adanya penebangan pohon di hutan. “Jadi menurut saya, sendimentasi sungai itu tidak terlalu berpengaruh,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya, mengatakan monitoring BLH lebih pada pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Sedangkan hutan, spesifiknya pada Dinas Kehutanan.
Sayangnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Syukur Lila, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang dihubungi tak kunjung tersambung hingga berita ini ditayangkan.
Karena Curah Hujan Tinggi
Baru-baru ini, tepatnya awal Januari 2021 setelah peristiwa banjir, Menteri Sosial Tri Rismaharani datang ke Halmahera Utara. Di hadapan menteri, perwakilan warga Desa Roko, Galela Barat, memohon agar permukiman mereka direlokasi. Sebab, desa berpenduduk sekira 280 kepala keluarga itu cukup dekat dengan aliran sungai.
Dugaan alihfungsi lahan yang tidak terkendali di daerah aliran sungai (DAS), menjadi salah satu kesimpulan Forum Daerah Aliran Sungai (ForDAS) Dukono, Halmahera Utara.
“Tidak bisa dipungkiri, alihfungsi lahan ini nyata terjadi,” ucap Ahsun Inayati dari ForDAS, seperti dikutip dari Kabarpulau.com, Rabu 20 Januari 2021.
Menurut dia, pembukaan lahan di areal hutan untuk perkebunan. Di mana, masyarakat mengganti tanaman hutan dengan komoditi perkebunan, seperti kelapa dan pala.
Selain itu, adanya aktivitas tambang rakyat di wilayah Gogoroko, Halmahera Barat. “Dulu pernah sampai 33 titik lubang (tambang) di kawasan itu,” jelas Ahsun yang juga mantan Camat Galela Barat itu.
Secara historis, area perkebunan Gogoroko yang kini dimasuki PT TUB, menjadi wilayah garapan masyarakat Kori Tua atau Roko, sejak sebelum Indonesia merdeka.
Ini dibuktikan dengan pohon sagu sebagai tanda batas alam. Penanaman itu atas perintah Kesultanan Ternate. Selain bahan makanan, sagu juga sebagai pembayaran upeti atau blasteng untuk kerajaan Ternate.
"Wilayah Gogoroko itu kampung tua desa kami," kata Adriel Lepa dan Son Suba, warga Desa Roko, awal Maret 2020 lalu.
Namun lokasi Gogoroko sempat digusur PT TUB. Tak terima dengan itu, warga Desa Roko pun menanam pohon kelapa sebagai bentuk protes.
“Penanaman itu sudah berulang, setiap kali mereka gusur,” ungkap Adriel.
Terakhir, warga pun dipertemukan dengan orang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dia datang di rumah saya malam hari, didampingi tiga anggota polisi," ungkap Son Suba, yang mengaku tidak tahu nama orang kementerian tersebut.
Bagian Savety PT. Tri Usaha Baru yang disapa Amin, mengatakan informasi itu sudah diklarifikasi pada April 2020. “Jadi itu berita lama,” katanya kepada wartawan, awal Januari 2021.
Terkait aksi warga Desa Roko menanam pohon di wilayah Gogoroko yang digusur perusahaan, kata Amin, masuk dalam area konsesi. “Kita peroleh izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan di situ hutan produksi,” jelasnya.
Setelah persoalan itu, perusahaan tidak lagi beroperasi karena curah hujan cukup tinggi.
“Jadi jangan kaitkan dengan (perusahaan). Ini bencana. Curah hujan tinggi. Harusnya teman-teman pahami begitu,” tuturnya.
Spekulasi yang berkembang soal banjir di Halmahera Utara akibat operasional PT TUB, dibantah Amin. “Teman-teman media, ngoni (kalian) sudah pernah ke TUB k belum?. Berapa luas kita buka lahan di sana,” ucapnya.
Ditanya berapa area yang dicaplok PT TUB, Amin mengaku kurang paham. Tapi dia bilang, saat ini baru tahapan pembukaan jalan perusahaan.
“Dan itu belum seberapa. Tapi karena curah hujan tinggi, jadi operasional terhenti. Di Site hanya security,” ungkapnya.
Terkait jarak perusahaan dengan titik aliran sungai Tiabo, Amin mengaku, dalam IPPKH keberadaan perusahaan tidak boleh dekat sungai.
“Jaraknya sekira 5 kilometer. IPPKH tidak mungkin keluar kalau perusahaan dekat sungai. Jadi jauh,” katanya.
Alasan soal curah hujan cukup tinggi juga dikemukakan Kepala DLH Halbar, Muhammad Adam.
“Jadi ini faktor alam yang sangat luar biasa. Tapi kalau menyangkut TUB, tetap kita awasi,” paparnya.
Dari dokumen yang diperoleh wartawan, PT. TUB adalah perusahaan tambang emas, yang take over dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Gunung Emas Indonesia atau Indonesia Monten Gold.
TUB mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, nomor 212/KPTS/MU/2015 dengan tanggal berakhir 09/8/2019. Izinnya adalah melakukan eksplorasi di area seluas 7792.40 hektare, dengan wilayah garapan di Halmahera Barat.
Sedangkan PT Halmahera Jaya Mining (HJM) mengantongi IUP lewat SK Gubernur Maluku Utara nomor 198.5/KPTS/MU/2016 dengan tanggal berakhir 2/12/2036. Izinnya adalah operasi produksi emas pada area seluas 1500 hektare di Halut.
Untuk Sungai Tiabo sendiri, oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Maluku Utara, menyebutnya: berhulu di DAS Ake Tiabo. Karena DAS secara wilayah terbagi tiga, yaitu hulu DAS, tengah DAS, dan hilir DAS.
Jumlah DAS yang bermuara ke Halmahera Utara sebanyak 225 DAS dengan luas 377. 122,84 hektare. Luas DAS Ake Tiabo mencapai 68517,11 hektare atau 18,17 persen total luas DAS Halmahera Utara.
DAS Tiabo adalah terbesar kedua di Halmahera Utara setelah DAS Ake Jodoh, dengan luas 106.715,87 hektare atau 28,30 persen dari total luasan DAS Halmahera Utara.
“Kalau tak salah, DAS Tiabo itu melewati Kecamatan Loloda, Galela Utara, Galela Barat, Galela Selatan, Tobelo Utara, dan Ibu Utara, Halmahera Barat,” ujar Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda BPDASHL Ake Malamo, Arbain.
Arbain bilang, banjir di wilayah Galela belum mengarah pada alih fungsi lahan. Karena hutan di hulu DAS Tiabo relatif masih lebat. “Itu menurut tim analisis kami,” katanya.
Faktor banjir di Galela, menurut Arbain, karena curah hujan cukup ekstrem. Intensitasnya mencapai 175 milimeter per-hari, dan bersamaan dengan air laut pasang. “Sekadar informasi, curah hujan di atas 40 milimeter per-hari saja sudah dikategori tinggi,” jelasnya.
Di wilayah Halmahera Utara, selain Sungai Tiabo, terdapat beberapa sungai besar lainnya, di antaranya Sungai Buudo, Togisoro, Torudu, Rukun, dan Deha. Sungai kategori sedang di antaranya, Aruku, Dede, Aworo, Komoda, Sire, Poga, Luputo, dan Gaha.
Sedangkan sungai berkategori kecil yaitu, Sakoka, Damate, Pupusur, Tongoleh, Rata, Togorou, Tokuwujik, Dangeh, Wagura, Akerekodo, Masunangir, Toboulamo, Loudaau, Liipu, Tosomoma, Dalaki, Bicara, Roko.
Sungai – sungai ini, menurut dokumen berjudul ‘Riwayat Hidup Perjalanan Sejarah Desa Rohko (dibaca Roko), Galela Barat’ yang disusun oleh Pemerintahan Desa Roko, mengaliri rimba Halmahera Utara hingga Barat.
Namun spekulasi di masyarakat soal banjir akibat aktivitas pertambangan di area perkebunan masyarakat Galela–yang kini secara administratif masuk wilayah Halmahera Barat dibantah Arbain.
“Kami belum buat pernyataan tentang itu. Kalau ngoni (kalian) ambil data dari kesaksian warga, silakan. Data kami terkait analisis banjir sesuai SSOP (Sanitasi Standar Operasional Prosedure),” tegasnya.
Sebab, kata dia, pihaknya tidak melakukan pengukuran di lapangan, sehingga asumsi yang bisa dikemukakan adalah curah hujan.
“Kalau soal lebar semparan dan kesesuaiannya, BWS lebih tahu. Mereka lebih kompeten menjawab itu,” tandasnya.
______
Nurkholis Lamaau
