Anggota Ditsamapta Polda Malut Amankan 2 Pemilik Ratusan Liter Miras dari Manado

Konten Media Partner
17 September 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu pelaku berinisial PH yang diamankan bersama barang bukti miras. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pelaku berinisial PH yang diamankan bersama barang bukti miras. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) bersama dua orang pemilik.
ADVERTISEMENT
Pemilik pertama miras tersebut berinisial EL alias Erli, yang diketahui berasal dari Kabupaten Bolang Mongondou, Sulawesi Utara.
Erli diamankan beserta barang bukti 34 botol minuman keras jenis cap tikus dengan rincian 11 botol Aqua 1,5 liter dan 24 botol Aqua 600 ML, di atas KM Permata Bunda saat tiba dari Manado pada Kamis (15/9) kemarin.
Sementara, pelaku kedua berinisial PH alias Philips (28), diamankan bersama barang bukti 73 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus siap edar. Philips diamankan di lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara pada Jumat (16/9).
Pelaku berinisial EL yang diamnakan bersama barang bukti miras. Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael, mengatakan miras milik Erli rencananya akan dijual di Kota Ternate.
“Berdasarkan pengakuannya, ia menjual karena faktor ekonomi,” jelas Michael, Sabtu (17/9).
ADVERTISEMENT
Michael membenarkan, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pengembangan.
“Anggota masih melakukan pengembangan,” akuinya.
Sementara miras milik Plipis, juga dibawa dari kota Manado menggunakan kapal Feri, dan rencananya akan dijual di Halmahera Tengah.
“Barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Kantor Mako Sabhara untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.