Bantah Disetubuhi Oknum Pejabat Sula, Remaja Asal Manado Cabut Laporan

Konten Media Partner
29 Juli 2021 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
D  (berhijab) bersama orangtuanya melakukan konfrensi pers. Foto : Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
D (berhijab) bersama orangtuanya melakukan konfrensi pers. Foto : Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan persetubuhan anak yang menyeret nama salah satu pejabat di Kepulauan Sula, Maluku Utara, memunculkan fakta baru. Kali ini remaja 16 tahun asal Manado, yang sebelumnya menjadi korban, angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Remaja berinisial D di damping ibunya, FT, bahkan mengadakan konferensi pers. Di hadapan wartawan, D membantah telah disetubuhi oknum kepala dinas di Kepulauan Sula berinisial K.
D mengaku, sebelumnya ia dimanfaatkan oleh oknum untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Sayangnya, D tidak menyebutkan siapa oknum tersebut.
“Dugaan persetubuhan yang dilakukan K terhadap saya seperti yang diberitakan itu tidak benar. Setiap saya memberikan keterangan selalu diarahkan oleh oknum, yang tidak perlu saya sebutkan,” ungkap D, Kamis (28/07).
D bersama ibunya bahkan secara resmi telah menyampaikan surat permohonan pencabutan laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan berdamai dengan terlapor K.
D mengaku, keterangan yang ia sampaikan atas pengetahuan orang tuanya; mencabut dan menarik semua keterangan yang pernah dirinya sampaikan.
ADVERTISEMENT
“Karena pada dasarnya, saya dengan K tidak ada masalah sama sekali, tetapi saya diarahkan oknum itu, untuk melaporkan K seolah-olah telah melakukan persetubuhan terhadap saya, padahal K sama sekali tidak pernah melakukan hal itu,” akunya.
D bilang, selama ini dirinya dan ibunya tidak pernah dikonfirmasi langsung untuk diberitakan. untuk itu, dalam kesempatan tersebut, disampaikan kasus ini telah diatur damai.
“Tanggal 09 kemarin, kami telah selesaikan secara kekeluargaan, dengan jalan damai secara tertulis dalam surat perjanjian damai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,” ucapnya.
Remaja ini bahkan menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak ada unsur paksaan, tanpa ada diiming-iming apapun, karena dirinya merasa jenuh dimanfaatkan. Untuk itu dirinya bersama sang ibu berharap Kapolda Maluku Utara dan Direktur Ditreskrimum menindaklanjuti permohonan yang telah diajukan.
ADVERTISEMENT
“Kami rasa jenuh dan capek. Kami berharap kepada yang terhormat Bapak Kapolda dan Bapak Direktur, dapat mencabut permohonan laporan kami yang telah kami sampaikan,” pintanya.
Sementara itu, F, ibu remaja tersebut, membantah informasi beredar anaknya diculik lalu terpaksa membuat laporan. Padahal, katanya, selama ini anaknya bersama-sama dirinya.
“Ada orang yang mengatasnamakan keluarga kami, mengatakan anak saya diculik, itu tidak benar dan sangat mengada-ada karena faktanya anak saya bersama-sama dengan saya selama ini,” jelasnya dan mengakhiri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, saat ini surat permohonan dari pelapor untuk pencabutan perkara sudah masuk.
“Terkait dengan itu progresnya penyidik terus melakukan penyelidikan, memang saat ini sudah ada masuk, surat permohonan pencabutan laporan dari korban, namun demikian titik terang belum didapat oleh penyidik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adip bilang, dalam kasus tersebut belum ada titik terang, sehingga penyidik masih melanjutkan untuk melakukan penyelidikan.
“Permohonan pencabutan dari korban, itu sifatnya hanya pertimbangan, tetapi proses sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.