Bawa Kabur 2 Motor Listrik, Seorang Sopir Lintas Halmahera Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
27 Maret 2023 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 unit motor listrik saat diamankan di Mapolres. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 unit motor listrik saat diamankan di Mapolres. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resor Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang sopir lintas Halmahera yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut dilaporkan karena dua sepeda motor listrik yang dikirim melalui mobil lintas ke Halmahera Tengah itu, tak kunjung tiba.
Sopir berinisial K (40) ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi sejak Senin (20/3) lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin menjelaskan, dua kendaraan listrik yang diamankan itu sesuai dengan laporan korban. Saat membeli kendaraan tiga minggu lalu, korban dengan maksud membawa ke Halmahera Tengah.
Kendaraan tersebut kemudian dikirim melalui mobil lintas yang dibawa oleh pelaku K sebagai sopir lintas. Namun, alih-alih dibawa sampai ke Halmahera Tengah, malah disembunyikan di Kota Ternate.
"Karena korban merasa ditipu dan dirugikan sehingga melaporkan atas dugaan penggelapan," jelas Wahyuddin, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Korban mengaku, tambah Wahyudin, setelah barang dikirim, nomor handphone milik K tidak lagi aktif dan tidak memberikan informasi apa pun selama satu minggu.
“Dari laporan korban, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menemukan kendaraan tersebut di Kelurahan Gamalama,” katanya.
Wahyuddin bilang, anggota lalu mencari tahu keberadaan K, dan berhasil ditemukan di kelurahan yang sama. Dan dalam kasus ini K telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara kami lengkapi administrasi berkas tersangka dan tersangka sudah ditahan dalam sel tahanan Polres Ternate," pungkasnya.