Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Bawaslu Halmahera Selatan Diminta Verifikasi Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati
25 September 2020 22:28 WIB

ADVERTISEMENT
Dugaan ijazah palsu salah satu Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, masih terus diselidiki. Kali ini, tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Halsel Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (Hello Humanis) mengajukan permohonan sengketa pemilihan kepada Bawaslu Halsel, terkait dugaan itu.
ADVERTISEMENT
Permohonan sengketa ini terkait keputusan KPU Halsel Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2020.
Iskandar Joisangadji, selaku ketua tim kuasa hukum bersama dua rekannya Muhammad Thabrani dan Taufik Syahri Layn, melayangkan permohonan tersebut di Kantor Bawaslu Halsel, Jalan Sadar Alam, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, pada Jumat (25/9) ini.
Menurut Iskandar, permasalahan terkait verifikasi atas salah satu syarat calon, dalam hal ini ijazah atau STTB milik pasangan calon, bukanlah harus dilihat sebagai pemalsuan dokumen yang berujung pada dimensi hukum pidana, tetapi harus didudukkan sebagai suatu permasalahan administrasi (administrasi hukum pemilu).
Karena itu, bagi pihaknya, permasalahan terkait syarat calon tersebut harus diuji di Bawaslu Kabupaten Halsel.
ADVERTISEMENT
"Saya mungkin tidak mau berspekulasi, tetapi karena permasalahan ini sementara masih dalam tahapan proses maka kami harus menghormati proses hukum yang berlangsung. Yang jelas kami telah mengajukan dan kami memiliki bukti yang kuat untuk diuji di Bawaslu," tandas Iskandar.
Dari Formulir Model PSP-2 Bawaslu Halsel sebagai bukti Tanda Terima Dokumen, tertulis secara rinci dokumen pemohon yang telah diserahkan kepada Bawaslu. Sekitar 9 poin syarat dokumen telah tertulis dengan keterangan lengkap baik cetak (hard copy) maupun digital (soft copy).