Konten Media Partner

Cara Pemkot Tidore Singkirkan Pengelola Coffee Jojobo

21 Februari 2023 13:15 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Segel dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang ditempel di tembok Cafe Jojobo, kawasan kuliner Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Segel dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang ditempel di tembok Cafe Jojobo, kawasan kuliner Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tiga lembar surat perintah mengosongkan tempat yang diterima pengelola Cafe Jojobo, mendarat di tangan cermat, Minggu (19/2) sore.
ADVERTISEMENT
Cafe yang dikelola kakak beradik Sitty Endang dan Faizal Do Usman itu, terletak di kawasan kuliner Tugulufa, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Tidore, Saiful Bahri Latif.
Ihwal surat itu berangkat dari rumor yang beredar, bahwa harga menu makanan yang dipatok pelaku UMKM kuliner selama Sail Tidore 2022, tergolong mahal.
"Katanya, kami pelaku UMKM yang bergerak di bidang kuliner beri kesan buruk ke pengunjung sail," ucap Sitty kepada cermat.
Ini terungkap dalam rapat yang digelar Pemkot Tidore pada Kamis, (1/12) bersama seluruh pelaku kuliner di kawasan Tugulufa, tiga hari setelah sail ditutup.
Sepekan kemudian, 7 Desember 2022, Sitty Endang dan Faizal Do Usman menerima surat pertama, berisi instruksi mengosongkan kedai.
ADVERTISEMENT
Poin dari surat itu menerangkan, bahwa harga menu makanan di Cafe Jojobo memanen banyak keluhan dari masyarakat luas. Hal itu berdasarkan catatan tim pemantau Disperindagkop.
Kedua, surat perjanjian sewa bangunan kedai Jojobo dengan nomor kontrak 511.3/KT-01/27/2022 berakhir pada 31 Desember 2022.
Menerima tudingan itu, Sitty pun melayangkan surat berisi klarifikasi dan permohonan perpanjangan kontrak pada 1 Januari 2023.
Namun, upaya Sitty dibalas dengan surat kedua dari Disperindagkop pada 11 Januari berisi perintah mengosongkan tempat. Karena sudah melewati 2 Januari--batas waktu yang diberikan.
Di samping itu, Disperindagkop tak lagi memperpanjang masa kontrak dengan alasan, kedai tersebut akan dialihkan ke penyewa lain. Sitty pun di-deadline pada Minggu, 15 Januari 2023.
Karena surat klarifikasi hanya dibalas perintah mengosongkan tempat, Sitty pasang badan dengan tetap berdagang. Meski kertas segel acap kali menempel di tembok kedai.
ADVERTISEMENT
Lima hari setelah surat kedua, Sitty kembali disodorkan surat ketiga pada 27 Januari 2023 dengan perihal yang sama: segera kosongkan kedai.
Sitty pun diberi waktu hingga Rabu, 1 Februari 2023. Jika tidak segera dikosongkan, Disperindagkop akan bertindak tegas: mengarahkan Satpol PP dan Sekuriti Pasar.
Sejak saat itu, pendapatan pun anjlok. Bahkan koki bernama Wahid Fabanyo yang digaji Rp 3 juta per-bulan terpaksa dirumahkan.
"Saya sedih. Padahal selama ini kewajiban selalu kami patuhi, bahkan sebelum batas waktu pembayaran pajak," tuturnya.
Kabar Kedai Akan Ditempati Ipar Wawali
Suasana Cafe Jojobo saat masalah mulai menggemuka. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
Dalam mempertahankan usaha yang dirintis sejak 2020 itu, langkah persuasif juga ditempuh Djumati Do Usman dan Taeba Dano Bagus, kedua orang tua Sitty dan Faizal.
ADVERTISEMENT
Taeba sempat menemui Wali Kota Tidore Ali Ibrahim di kantornya. "Saat itu pak wali marah sekali. Dia bilang kami bikin malu dia," ucap Taeba.
Menolak menyerah, Taeba kembali menemui Ali pada 25 Desember 2022 malam di rumah dinas wali kota. "Di situlah pak wali bilang kedai anak saya mau diambil pak wakil," ungkapnya.
Paginya, Taeba berpapasan dengan Kepala Bidang Fasilitas Sarana Distribusi Perdagangan Disperindagkop, Andi Kirana, di Pasar Sarimahala.
"Ibu Nana peluk saya. Dia bilang, kami hanya laksanakan perintah atasan dan kedai mau diambil ipar pak wakil," tutur Taeba.
Namun, Kirana kepada cermat Senin (20/2) bilang, "saya asal bicara saja itu." Sebab, menurutnya, ini urusan petinggi. "Mereka mantan ASN pasti mengerti."
ADVERTISEMENT
Lalu dari mana memperoleh informasi tersebut? Kirana menyebut Kepala Disperindagkop. "Tapi bukan ipar sih, pokoknya masih keluarga," tambahnya.
Kirana menyebut, selain Cafe Jojobo, Sabua Sahabat--deretan ke 10 dari Cafe Jojobo--pun dilayangkan surat. Tapi untuk Sabua hanya surat teguran. "Ini perintah atasan," singkatnya.
Langkah yang sama ditempuh Djumati. Saat menyambangi kediaman Wawali Muhammad Sinen di Soasio, pria yang akrab disapa Ayah Erik itu, kata Djumati, hanya menatap dari balik tirai jendela.
"Saat itu pak wakil dikabarkan sedang sibuk. Katanya mau ke Oba. Jadi saya dijanji bertemu beliau besok," ujar Djumati.
Esoknya, Djumati bertandang ke kantor wali kota. "Saat itu pak wakil bilang ke saya, Pak Pati tidak apa-apa, katanya. Nanti koordinasi ke dinas," ucap Djumati menirukan ucapan Muhammad.
ADVERTISEMENT
Cermat pada Minggu (19/2) malam mengajukan sejumlah pertanyaan ke Ardiansyah Fauji, juru bicara pasangan Ali Ibrahim-Muhammad Sinen.
Sesaat kemudian, Muhammad lewat Ardiansyah membantah tudingan itu. "Ayah tidak pernah menyuruh atau meminta seperti itu," tutur Ardiansyah.
Penjelasan Muhammad dapat diklik pada tautan ini: Wawali Tidore: Isu Ipar Saya Akan Tempati Cafe Jojobo Tidak Benar.
Karena Pak Elang Mengeluh
Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edy Langkara (kacamata) bersama rekan-rekannya bersantai di Cafe Jojobo menjelang nonton bareng Piala Dunia Qatar. Foto: Istimewa
Cafe Jojobo malam itu disesaki sejumlah tamu. Cafe seluas 60 meter persegi itu di-booking Edy Langkara, mantan Bupati Halmahera Tengah.
Para tamu terlihat berjubel di depan meja prasmanan. Aneka hidangan menemani para tamu yang hendak menyaksikan laga sepak bola Piala Dunia Qatar 2022.
Edy membooking seisi cafe, memesan segala jenis makanan, hingga proyektor untuk nonton bareng (nobar) saat Argentina berlaga.
ADVERTISEMENT
"Pak Edy booking dari pukul 17.00 WIT sampai 06.00 WIT," ucap Sitty, lalu memperlihatkan nota yang dibayar Edy sebesar Rp 12.819.000.
Tapi Kepala Disperindagkop Tidore, Saiful Bahri Latif, mengatakan saat itu banyak laporan yang masuk ke Wali Kota Ali Ibrahim.
"Salah satunya Pak Edy Langkara. Katanya mahal sekali harganya, tidak normal," ucap Saiful. "Itu kan image buruk."
Dari situ, pengelola Cafe Jojobo dinilai tidak mendengar arahan. "Itu pelanggarannya. Padahal sudah saya ingatkan dua hari sebelum sail."
Saiful pun menegaskan, bahwa "saya tidak intervensi harga makanan. Tapi kalau ada keluhan dari masyarakat, kira-kira bagaimana?"
Mendengar namanya disebut, Edy menegaskan sebagai konsumen, setelah makan dan minum harus bayar. "Mereka sudah mengada-ada itu," tegas Edy kepada cermat, Senin (20/2) malam.
ADVERTISEMENT
"Memang saya booking dari jam 5 sore sampai pagi. Saya nonton bareng malam itu. Yang bayar staf saya," ujarnya.
Perintah Wali Kota
Tiga surat dari Disperindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan dengan perihal yang sama. Foto: Nurkholis Lamaau/cermat
Dalam surat perjanjian antara pihak pertama dan kedua, pada Pasal 4 tentang Jangka Waktu, dijelaskan bahwa batas masa kontrak terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Sedangkan di Pasal 10 tentang sebab dan akibat berakhirnya perjanjian dijelaskan dalam poin a, bahwa perjanjian dapat berakhir apabila pihak kedua tidak memperpanjang kontrak.
Poin b, pihak kedua tidak membuka kedai selama tiga bulan atau setelah pihak pertama memberikan surat peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
Poin c, terjadinya force majure. Poin d, pihak kedua melakukan penyimpangan setelah pihak pertama memberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
Poin e, bangunan kedai akan dikembangkan atau kepentingan umum lainnya. Namun, Saiful bilang, "saya tidak memutus kontrak."
"Kontrak pada 1 Januari berakhir 31 Desember 2022 dan saya tidak melanjutkan kontraknya," ujar Saiful menegaskan.
Saiful lalu mengibaratkan Cafe Jojobo seperti rumah. "Kalau Anda masih ingin lanjut, tapi saya selaku pemilik tidak mau, gimana?" tutur Saiful, lalu tertawa terbahak-bahak.
Tapi Sitty sempat mengklarifikasi tudingan pada isi surat pertama, sekaligus mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sebelum jatuh tempo.
Langka Sitty dikuatkan dengan Ayat 1 Pasal 14 tentang penyelesaian perselisihan, bahwa semua diselesaikan lewat musyawarah yang dibuktikan dengan berita acara mufakat.
Kedua, apabila langkah yang diisyaratkan Ayat 1 Pasal 14 tidak tercapai, maka akan diselesaikan secara litigasi melalui Pengadilan Negeri Soasio.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Saiful menjawab secara diplomatis. "Silakan ke pak wali soal itu atau selesaikan di pengadilan. Saya justru sangat berbuka," tegasnya. "Memang saya perintah kosongkan."
Soal beda perlakuan dengan Sabua Sahabat, Saiful menanggapi datar. "Tanya pak wali. Saya hanya diperintahkan pak wali. Kalau tidak puas, bawa saja ke ranah hukum, tidak masalah," tuturnya.
Cermat berupaya mengkonfirmasi Wali Kota Ali Ibrahim pada Senin kemarin. Seorang wartawan di kantor wali kota menyebut Ali sedang mengikuti rakor PDIP di Kota Ternate.
Permohonan wawancara yang dikirim lewat SMS tak berbalas. Panggilan ke nomor ponselnya tak terhubung hingga berita ini tayang.