Konten Media Partner

Diduga Langgar Kode Etik, Propam Polda Maluku Utara Proses 2 Anggota

13 Januari 2022 13:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Propam Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko. Foto : Samsul Hi. Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Propam Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko. Foto : Samsul Hi. Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam), Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko menyatakan, pihaknya mulai memproses dua anggota yang diduga melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
Dua anggota tersebut masing-masing dengan inisial Bripda IMD oknum anggota Brimob dilaporkan pacarnya karena tidak bertanggung jawab atas kehamilan hingga melahirkan, dan Bripka F yang merupakan oknum anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wahyu kepada cermat, mengatakan untuk oknum anggota Brimob pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, selain itu oknum ini juga sudah diperiksa sebagai terduga pelanggar.
“Kita sudah periksa saksi-saksi dan oknum anggota ini sebagai terduga pelanggar,” jelas Wahyu, Kamis (13/1).
Wahyu bilang, saat ini dalam kasus tersebut tinggal menunggu pemberkasan dan saran hukum tidak ada masalah.
“Minggu depan mungkin kita sudah sidangkan yang ini,” katanya.
Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara ini menambahkan, untuk kasus oknum anggota Ditpolairud saat ini kasus pidananya sudah ditangani Ditreskrimum.
ADVERTISEMENT
“Sudah di proses di Ditreskrimum, anggota yang kena tindak pidana umum, sudah pasti etiknya masuk di kita, kode etiknya pasti diproses, pasti itu,” tandasnya.