Konten Media Partner

Diduga Menggelapkan Barang Negara, Pihak Koperasi NSPJ di Halteng Dipolisikan

5 Maret 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kuasa Hukum DKP Halmahera Tengah usai membuat laporan di Mapolres. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kuasa Hukum DKP Halmahera Tengah usai membuat laporan di Mapolres. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Tengah polisikan pengelola Koperasi Nelayan Saruma Pesisir Jaya (NSPJ) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Laporan ini dimasukkan langsung DKP Halmahera Tengah melalui tim kuasa hukum ke Mapolres. Dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/45/III/2023/Res Halteng/SPKT, yang ditandatangani Kanit SPKT shift 1, Ipda Jarod Heri Cahyo.
Laporan tersebut tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Jumat, 23 september 2022 lalu, di dalam bangunan pabrik Es pelabuhan perikanan atau Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Weda.
Ketua Tim Kuasa Hukum, M. Bahtiar Husni kepada cermat mengatakan, masalah tersebut bermula dari kedua belah pihak menandatangani kontrak postur es di TPI selama 1 tahun.
“Dalam perjalanan kontrak, koperasi ini dievaluasi DKP, tetapi ada beberapa hal yang dilanggar dalam perjanjian kontrak. Diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan. DKP pun mengambil langkah tegas dan memutuskan kontrak,” jelas Bahtiar, Minggu (5/3).
ADVERTISEMENT
Sebelum dilakukan pemutusan, tambah Bahtiar, dalam Postor es itu, beberapa alat milik DKP Halmahera Tengah diduga digelapkan oleh Koperasi. Dan ketika diminta untuk bertanggung jawab untuk menyelesaikan, mereka tidak ada itikad baik.
“Alat yang diduga digelapkan itu 1 unit dinamo dan 1 unit compressor,” katanya.
Bahtiar bilang, barang tersebut merupakan milik negara, yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga DKP Halmahera Tengah memilih mengambil jalur hukum.
“Laporan ini dibuat sehingga pemilik Koperasi itu bisa mendapat efek jera, karena ini menyangkut dengan barang milik negara,” pungkasnya.