Diserahkan ke JPU, 2 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Haornas Segera Disidangkan
·waktu baca 1 menit

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas.
2 orang tersangka itu, yakni mantan Kadispora Ternate, SH dan YC yang merupakan Direktur CV NK selaku tim kreatif pada kepanitiaan nasional kegiatan Haornas
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan anggaran kegiatan belanja sewa Generator, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan, sebagai tuan rumah Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tingkat Nasional di Kota Ternate.
Plh. Kasi Intel Kejari Ternate, Safri Abdul Muin, kepada awak media, membenarkan 2 tersangka itu bersama barang bukti telah diserahkan oleh tim penyidik ke JPU.
"Hari ini tim dengan resmi serahkan ke JPU,” jelas Safri, Selasa (22/11).
Safri menambahkan, setelah menerima, JPU juga langsung melakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya JPU mempersiapkan dokumen atau administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Ternate," pungkasnya.
