Konten Media Partner

DPRD Ternate: Perayaan Malam Ela-Ela Boleh Dilakukan

6 Mei 2021 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat adat Ternate saat menyambut malam Ela-ela dengan membawa obor pada ramadahan tahun 2019. Foto: Nurkholis Lamaau/jmg
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat adat Ternate saat menyambut malam Ela-ela dengan membawa obor pada ramadahan tahun 2019. Foto: Nurkholis Lamaau/jmg
ADVERTISEMENT
DPRD Kota Ternate, Maluku Utara akhirnya menanggapi kebijakan pemerintah Kota terkait dengan larangan digelarnya perayaan Malam Ela-ela atau pawai obor pada peringatan malam lailatul qadar nanti.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Senin, 3 Mei 2021, Pemerintah Kota Ternate telah resmi melarang perayaan malam ela-ela dalam rapat yang juga dihadiri oleh pihak keamanan di Ternate. Larangan itu untuk mencegah kerumunan di masa pandemi COVID-19.
Warga Ternate saat merayakan malam Ela-ela pada ramadhan tahun 2019. Foto: Nurkholis Lamaau/jmg
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, larangan pawai obor tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat. Meski begitu, katanya, pawai obor bisa saja dilakukan apabila tidak melangar protokol kesehatan.
“Karena saat ini COVID-19 belum melandai. Pada prinsipnya, kegiatan pawai obor tersebut bisa disederhanakan dengan tidak menimbulkan kerumunan. Jadi bisa dibikin, tapi dalam bentuk yang sederhana,” ujar Muhajirin, Kamis (6/5).
Masyarakat adat Ternate saat menjalankan tradisi malam ela-ela pada tahun 2019. Foto: Nurkholis Lamaau/jmg
Menurutnya, pawai obor di malam ela-ela merupakan sebuah tradisi keislaman. “Jadi bagi saya tidak masalah. Tapi kan kondisi saat ini kita lagi diperhadapkan dengan pandemi COVID-19. Jadi dibuat sederhana saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT

DPRD, Malam Ela-ela, Tradisi yang Dipelihara

Secara terpisah, Presidium Keluarga Malamo Tarnate (KARAMAT), Iksan Badruddin mengatakan, pawai obor di malam ela-ela adalah tradisi yang sudah dipelihara sejak ratusan tahun silam.
Prosesi pawai obor pada malam ela-ela di Ternate oleh masyarakat adat Kesultanan Ternate di tahun 2019. Foto: Nurkholis Lamaau/jmg
"Seperti tradisi kolano uci sabea (sultan turun salat) yang dimulai dengan beberapa ritual adat, yakni oro (ambil) waktu dari sigi lamo (masjid besar Kesultanan Ternate) menuju Kedaton sampai selesai. Begitu juga pembuatan lampion (lampu ela-ela) di rumah-rumah," ujar Iksan.
Prosesi adat tersebut, menurut Iksan, juga dibuat di setiap soa atau wilayah, dan itu sudah berlangsung lama sampai saat ini.
"Jadi ritual menyambut malam 27 Ramadhan adalah hal yang tidak bisa dilarang. Karena itu tradisi yang sudah dijaga sejak ratusan tahun silam," tandasnya.
ADVERTISEMENT
---
Julfikar Sangaji